Beranda / News

Buruan Daftar! DTKJ Buka Lowongan Kerja Anggota untuk Periode 2023-2026

news.terasjakarta.id - Rabu, 18 Januari 2023 | 21:05 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
DTKJ membuka lowongan kerja anggota untuk periode 2023-2026. (ist)

DTKJ membuka lowongan kerja anggota untuk periode 2023-2026. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang sedang mencari lowongan kerja di Jakarta.

Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta (DTKJ) membuka lowongan kerja anggota DTKJ untuk periode tahun 2023 - 2026.

Untuk diketahui, DTKJ merupakan Lembaga Independen yang berkedudukan di daerah sebagai forum konsultasi dan koordinasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, lowongan pekerjaan anggota DTKJ diperpanjang hingga 18 Januari 2023.

"Dewan Transportasi Kota Jakarta membuka kembali penerimaan Anggota DTKJ Periode 2023-2026," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta pada Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga : Timnas Indonesia U-20 Siap Hadapi Fiji dalam Turnamen Mini Persiapan Piala Asia U-20

"Pendaftaran diperpanjang sampai dengan 18 Januari 2023," lanjut @dishubdkijakarta.

Syarat Pendaftaran

Tim Seleksi DTKJ membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi anggota DTKJ periode 2023 - 2026.

Adapun masyarakat yang bisa mengikuti seleksi penerimaan anggota DTKJ berasal dari unsur Perguruan Tinggi, Pakar Transportasi , Pengusaha Angkutan, Masyarakat Pengguna Jasa Transportasi, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di Bidang Transportasi, dan Awak Angkutan.

Untuk persyaratan seleksi pemohon wajib melampirkan persyaratan umum sebagai berikut:

Baca Juga : Ferdy Sambo Bisa Digugat Perdata atas Tudingan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J

1. Mengisi Formulir Pendaftaran;

2. Surat Lamaran Seleksi diajukan kepada Tim;

3. Seleksi sesuai unsur;

4. Batas usia pelamar minimal 20 tahun;

5. Akte kelahiran/ surat keterangan lahir;

6. Daftar riwayat hidup;

Baca Juga : Timnas Indonesia U-20 Siap Hadapi Fiji dalam Turnamen Mini Persiapan Piala Asia U-20

7. Pas photo ukuran 4 x 6 (berwarna), sebanyak 2 lembar;

8. Fotokopi ijazah terakhir minimal SMA/ Sederajat;

9. Fotokopi KTP JABODETABEK;

10. Fotokopi NPWP;

Bagi pelamar yang tidak berstatus sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, wajib melampirkan surat pernyataan kartu pegawai atau surat pernyataan.

Sementara bagi pemohon yang berstatus sebagai PNS, TNI atau Polri harus melampirkan kartu pegawai/anggota. Selain itu juga harus melampirkan surat persetujuan dari pimpinan PNS, TNI atau Polri.

Baca Juga : Catat! Tak Semua Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, Ini Penjelasannya

Pemohon juga harus melampirkan surat pernyataan tidak menjabat sebagai pengurus inti/pengurus harian partai politik dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berafiliasi dengan partai politik

Selain itu pemohon juga harus melampirkan surat keterangan tidak pernah pailit dari pengadilan Niaga.

Kemudian melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.

Dan pemohon harus menuliskan secara singkat tentang visi dan pemahaman masalah transportasi di Jakarta sesuai dengan bidangnya, dengan ketentuan minimal 4 (empat) halaman ukuran kertas A4 dengan 2 spasi dan jenis huruf Arial dengan ukuran 12.

Dan yang tak kalah penting, pemohon harus melampirkan surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pemohon diharuskan mengisi formulir pendaftaran melalui link https://bit.ly/3FJgmrX.

Baca Juga : Catat! Tak Semua Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, Ini Penjelasannya

Bila sudah melengkapi seluruh persyaratan di atas, dokumen pendaftaran dapat diserahkan langsung kepada Tim Seleksi ke kantor Sekretariat DTKJ yang beralamat di gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta Lt.8 JI. Taman Jatibaru No.1 Jakarta Pusat.

Atau pemohon juga bisa mengirimkan dokumen persyaratan melalui email ke [email protected], dengan catatan dokumen dijadikan satu file berformat PDF.

Untuk lebih lengkap, silahkan klik link https://bit.ly/3FJgmrX. (yn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link