Beranda / News

Catat Jenis Pelanggaran Sering Ditangkap ETLE, Dendanya Mulai Rp100 Ribu

news.terasjakarta.id - Selasa, 24 Januari 2023 | 12:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Terdapat sejumlah pelanggaran yang sering terekam ETLE (NTMC)

Terdapat sejumlah pelanggaran yang sering terekam ETLE (NTMC)

Penulis : Anto
Editor : Anto

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri semakin masif menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Beragam pelanggaran pada pengguna jalan raya terekam oleh ETLE setiap harinya.

Seperti di titik Jalan Daan Mogot, Tangerang, sepekan diterapkan ETLE tercatat 213 pengendara yang melanggar telah ditindak.

Baca Juga : Korlantas Siapkan ETLE Portable, Bikin Pelanggar Tak Bisa Lari

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan pelanggaran paling banyak adalah pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Sedangkan pelanggaran lainnya oleh pengendara tanpa helm dan menggunakan telepon saat berkendara.

“Di antara tiga itu pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60.8 persen, tidak menggunakan helm 37.08 persen, dan menggunakan telepon saat berkendara 2.34 persen,” ungkap Joko.

Ketika para pelanggar terkonfirmasi melakukan pelanggaran lanjutnya, surat tilang langsung dikirim ke rumah masing-masing.

Ia juga meminta para pengendara yang sudah mendapat surat tilang melakukan verifikasi di posko E-TLE di Polres Tangerang Kota.

Baca Juga : Mengenal Hunter Scrambler 500, Motor Uji Praktik SIM CI

“Maka bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Khusus pengguna sepeda motor, Korlantas Polri merinci ada sembilan jenis pelanggaran yang direkam ETLE, yakni:

  • Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)
  • Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah Berkendara melawan arus
  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran jalur Busway
  • Berboncengan lebih dari 3 orang
  • Berkendara motor membawa barang-barang yang berlebihan

Baca Juga : Daftar Jalan Tol untuk Motor, Cocok untuk Pengendara Moge

Perlu dicatat besaran denda ETLE masing-masing pelanggaran berbeda, berikut rinciannya:

  • Menggunakan gawai, denda Rp 750.000
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  • Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000
  • Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000
  • Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
  • Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
  • Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
  • Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
  • Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link