Beranda / News

Henry Surya Divons Bebas, Nasabah Indosurya Sebut Keputusan Aneh

news.terasjakarta.id - Rabu, 25 Januari 2023 | 14:14 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Henry Surya divonis bebas dalam sidang di PN Jakbar. (foto terasjakarta/ist)

Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Henry Surya divonis bebas dalam sidang di PN Jakbar. (foto terasjakarta/ist)

Penulis : Potan Ahmad
Editor : Potan Ahmad

JAKARTA,TERASJAKARTA.ID - Terdakwa Henry Surya merupakan pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya divonis bebas oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Henry Surya didakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dalam amar putusannya Hakim Ketua Syafrudin Ainor menyebut terdakwa melakukan perbuatan perdata dan bukan kasus pidana.  

"Menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga : Mengenal Sosok Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Henry Surya hukuman 20 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Henry Surya pemilik sekkaligus pendiri KSP Indosurya yang didirikan tahun 2012.

KSP Indosurya didirikan Henry Surya bersama 23 orang rekannya.

Saat tuntutan Jaksa menyebut Henry Surya melanggar Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga : TNI AU Buka Lowongan Bintara bagi Pria dan Wanita, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya

Dalam pandangan jaksa yakni Henry Surya menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp16 triliun.

Henry juga diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa ada izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah beberapa kali pemeriksaan, akhirnya membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Baca Juga : Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

Menanggapi putusan bebas Henry Surya, salah seorang nasabah KSP Indosurya bernama Ricky mengaku tidak percaya.

Baca Juga : Bersiap, Korlantas Polri Segera Terapkan Penggolongan SIM C

Dia kaget dengan putusan hakim yang membebaskan Henry, padahal triliunan rupiah dana nasabah sudah diambil dan ditipu.

"Keputusan hari ini adalah keputusan yang sangat aneh," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Padahal kata Ricky dirinya sangat optimis pimpinan KSP Indosurya itu akan dapat hukuman setimpal atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry Surya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link