Beranda / News
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Terbit, 3.114 Jabatan ASN Dipangkas
news.terasjakarta.id - Jumat, 27 Januari 2023 | 21:56 WIB
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, Abdullah Azwar Anas mencabut aturan sebelumnya yakni Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019.
Melalui Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, yang diteken tanggal 6 Januari 2023 tersebut, Azwar Anas memangkas jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tiga kelompok.
Baca Juga : Banjir dan Longsor Terjang Kota Manado, Satu Orang Meninggal Dunia
Dari 3.114 jabatan kata Azwar Anas saat ini dipangkas menjadi tiga kelompok jabatan.
Hal ini diharapkan kinerja ASN bisa lebih sederhana dan cepat.
Menurut Azwar Anas, tiga kelompok jabatan ASN tersebut meliputi bidang keahlian, keterampilan dan teknisi.
Dijelaskan Azwar Anas, penyederhanaan jabatan ASN merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga : Keberangkatan Haji 2023, Kemenag: 108.000 Calon Jemaah Reguler Belum Lakukan Pelunasan Biaya
Azwar Anas berharap melalui transformasi ini menjadikan birokrasi profesional dan lebih lincah.
“Permenpan RB nomor 1 tahun 2023 mungkin tidak sempurna, diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantanga penataan jabatan,” harap Azwar Anas.
Azwar Anas menjelaskan, jabatan fungsional saat ini berfokus pada pemenuhan angka kredit.
Baca Juga : Simak Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Jangan Sampai Salah
Sementara melalui aturan baru tersebut, jabatan fungsional akan difokuskan pada capaian kerja organisasi bukan hanya capaian angka kredit.
Melalui aturan baru, penilaian kinerja ditetapkan pada predikat kinerja yang dikonversi ke angka kredit.
Sementara Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo meminta pejabat daerah segera melakukan penyesuaian dan koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenpan RB dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga : Jangan Terlewat Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
"Konsultasikan kepada Kemendagri maupun KemenPAN-RB terkait dengan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang baru saja terbit ini," pungkas Wempi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News