Beranda / News

Segini Gaji Kepala Desa di Indonesia, Pantes Masa Jabatan Minta Diperpanjang 9 Tahun

news.terasjakarta.id - Senin, 30 Januari 2023 | 15:24 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ratusan Kepala Desa saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI. (dok)

Ratusan Kepala Desa saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI. (dok)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID Kepala Desa di Indonesia kini tengah menjadi sorotan publik lantaran minta diperpanjang masa jabatannya.

Seperti yang kita tahu pada Minggu lalu, Selasa 17 Januari 2023, ratusan Kepala Desa melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI menuntut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur masa jabatan Kepala Desa direvisi.

Ratusan Kepala Desa minta DPR RI agar memperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca Juga : Kepala Desa Seluruh Indonesia Demo di DPR, Jalan Gatot Subroto Dipenuhi Sampah

Aksi unjuk rasa Kepala Desa ini menuai banyak komentar negatif dari masyarakat.

Banyak yang menilai, Kepala Desa minta diperpanjang masa jabatan karena demi kekuasaan dan uang bukan kepentingan rakyat.

Lantas berapa gaji Kepala Desa hingga ngebet minta masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun jadi 9 tahun?

Gaji seorang Kepala Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang erubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Baca Juga : Jadwal Lengkap MPL ID S11, Cara Menonton dan Tim Mobile Legends yang Tanding  Hingga Pekan Terakhir

Pada Pasal 81 ayat (1) tertulis bahwa penghasilan tetap yang diterima Kepala Desa beserta perangkat desa lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa.

Kemudian, dalam Pasal 81 ayat (2) disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris kades, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan ketentuan nominal gaji Rp2.426.640.

Nominal tersebut gaji Kepala Desa setara dengan 120 persen gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Baca Juga : Catat! Tak Semua Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, Ini Penjelasannya

Sedangkan untuk gaji Sekretaris Desa atau Sekdes paling sedikit menerima Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sementara untuk gaji perangkat desa lainnya mereka menerima paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara dengan gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Menurut salah satu perwakilan Kepala Desa asal Demak, Jawa Tengah, Supriyanto menjelaskan, alasan menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun karena untuk mereka 6 tahun tak cukup untuk membangun desa dengan baik.

Baca Juga : Jakarta Islamic Centre Belum Juga Diperbaiki Pasca Kebakaran, Padahal Bentar Lagi Ramadhan

Menurutnya 6 tahun waktu yang terlalu singkat untuk Kepala Desa dapat membangun desanya dengan maksimal. 

“Masa jabatan enam tahun itu terlalu singkat untuk Kepala Desa. Belum bisa membangun desa dengan baik. Kepala desa juga menuntut haknya sama seperti instansi-instansi yang lain, ketika kita mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau apa bisa cuti," tegas Supriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link