Beranda / News

Kapolda Metro Jaya Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Sampai Bentuk Timsus!

news.terasjakarta.id - Senin, 30 Januari 2023 | 21:55 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Antara)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Antara)

Penulis : Anto
Editor : Anto

JAKARTA,TERASAJAKARTA.ID - Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya membuat timsus (tim khusus) guna mengungkap fakta kematian M Hasya Attalah Syaputra, Mahasiswa UI (Universitas Indonesia).

Sebab dia ingin mencari fakta dari kasus kecelakaan mahasiswa UI dengan mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Nantinya tim khusus ini akan melibatkan pihak eksternal dan internal Polri.

Baca Juga : Empat Personel TNI-Polri Hanyut di Sungai Digoel Papua, 1 Orang Ditemukan Tewas

Kapolda Metro Jaya mengaku, pembentukan tim khusus merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta, tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," ungkapnya seperti disitat dari NTMC.

Lebih lanjut Fadil menuturkan tim eksternal yang dilibatkan terdiri dari pakar keselamatan transportasi hingga pakar hukum.

Kemudian ada ahli otomotif terkait dengan produk ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) dan media untuk melihat fakta kematian Hasya.

Dengan dibentuknya tim khusus ini diharapkan akan ada rasa keadilan dan kepastian hukum dari kasus kematian dan penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI tersebut.

Baca Juga : Segini Gaji Kepala Desa di Indonesia, Pantes Masa Jabatan Minta Diperpanjang 9 Tahun

“Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut,” katanya.

Hasya sendiri telah meninggal sejak Oktober 2022. Akan tetapi, kasus baru dihentikan pada Januari 2023.

Sebelumnya direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam insiden tabrakan pada 6 Januari lalu.

Korban ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara.

Baca Juga : Kapolda Metro Jaya Berencana Buat Lintasan Balap Motor, Ini Lokasinya

Selain itu, Polres Jakarta Selatan pun sempat dikabarkan mengajak orang tua korban berdamai dengan dalih bukti kasucxs lemah.

Ajakan damai itu diminta pada awal Desember 2022 kepada keluarga Mahasiswa UI tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link