Beranda / News

Sosok Kompol Dwi Yuniar Setyawan atau Kompol D Hingga Berujung Kena Patsus 21 Hari

news.terasjakarta.id - Kamis, 2 Februari 2023 | 12:39 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kompol Dwi Yuniar Setyawan atau Kompol D dan Nur. (foto kolase/ist)

Kompol Dwi Yuniar Setyawan atau Kompol D dan Nur. (foto kolase/ist)

Penulis : Potan Ahmad
Editor : Potan Ahmad

JAKARTA,TERASJAKARTA - Mungkin Kompol Dwi Yuniar Setyawan atau Kompol D tidak menyangka akan berakhir penahan dirinya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Bermula dari kasus kematian mahasiswi Cianjur Bernama Silvi Amalia Nuraeni yang ditabrak oleh mobil Audi A6.

Dari peristiwa itulah terkuak semua hal yang selama ini tersembunyi, mulai dari perselingkuhan hingga nikah siri.

Baca Juga : Penyakit Sapi Gila Ditemukan di Belanda, Epidemiolog: Sebabkan Kematian pada Manusia, Ketatkan Impor Daging

Berawal dari tertabraknya Silvi, diketahui dalam mobil A6 itu ada wanita Bernama Nur (23).

Nur merupakan salah satu penumpang dalam mobil yang melindas Silvi.

Nur menyuruh sopirnya masuk ke dalam rombongan mobil polisi yang kebetulan melintas untuk menuju TKP pembunuh berantai di Cianjur.

Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Cek di sini

Kasus inipun berkembang dan mencuat di masyarakat dan poiisi mulai melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan Nur, diketahui bahwa dia merupakan istri dari Kompol Dwi Yuniar Setyawan atau Kompol D.

Namun dari hasil pemeriksaan terungkap Nur bukan ibu bhayangkari akan tetapi hanya berstatus kenalan dari Kompol D.

Baca Juga : Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Hari Ini, Cek Sekarang

Dari keterangan Nur mencuat kabar perselingkuhan Kompol D dengan Nur.

Akan tetapi Nur mengaku sudah nikah siri dengan Kompol D, hal tersebut juga dibenarkan Kompol D.

Pengakuan itu saat ini sudah dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya,” kata Ramadhan, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga : Update Lowongan Kerja di BUMN, Lulusan SMA dan SMK Boleh Daftar

Kompol D Dikurung di Tempat Khusus (Patsus) Selama 21 Hari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D sudah dikurung di tempat khusus (patsus) selama 21 hari.

Trunoyudo menyebut Kompol D yang bertugas di Polda Metro Jaya itu, diduga berselingkuh dan berbuat zina denganNur.

“Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kepada Kompol D di Polda Metro Jaya,” kata Trunojoya.

Baca Juga : Cepat Ambil Pinjaman KUR Mandiri 2023, Cair hingga Rp500 Juta

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kompol D kata Trunoyudo, mempunyai hubungan istimewa dengan Nur sejak satu tahun lalu.

“Sejak April 2022 Kompol D menjalin hubungan istimewa dengan Nur, sudah berlangsung sekitar delapan bulan,” jelasnya.

Pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi dan Pengamanan (Provam) Polri, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Melanggar kode etik profesi Polri menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tutup Trunoyudo

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link