Beranda / News

Simak Cara Lapor Pajak Online 2023 Tanpa Repot Antre

news.terasjakarta.id - Sabtu, 4 Februari 2023 | 11:15 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Lapor pajak secara online (Direktorat Pajak)

Lapor pajak secara online (Direktorat Pajak)

Penulis : Hartawan
Editor : Hartawan

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Masyarakat diwajibkan melakukan pelaporan pajak setiap tahunnya.

Tak seperti zaman dahulu, pelaporan saat ini tak harus repot antre di kantor pajak.

Pasalnya pelaporan pajak bisa dilakukan secara online.

Baca Juga : Tokocrypto Luncurkan Fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna Dukung PMK 68

Laporan SPT tahun 2023 dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filling.

Layanan ini bisa diakses dari mana saja dan kapanpun selama masih terhubung dengan jaringan internet.

Sebagai informasi, SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga : Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Januari 2023, Jangan Sampai STNK Terblokir

SPT wajib dilakukan oleh wajib pajak (WP) secara tepat waktu agar tidak terkena denda nantinya.

Untuk batas waktu pelaporan SPT pribadi busa dilakukan sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Perlu dicatat nih, pelaporan SPT tahunan, wajib melaporkan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga : Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah

- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.

- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.

- Harta dan kewajiban milik wajib pajak.

Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.

Sebelum memasuki cara lapor SPT Tahunan online, wajib pajak baik orang pribadi atau karyawan sebaiknya mengisi penyampaian SPT 1770 SS dan 1770 S terlebih dahulu.

Baca Juga : 3 Modus Penipuan Online di Indonesia, Salah Satunya Sniffing

Selain itu, wajib pajak juga mesti memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP.

Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.

Setelah semuanya selesai, maka suda bisa melakukan pelaporan SPT secara online.

Berikut ini cara lapor SPT Tahunan Online melalui e-filling DJP yang dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak:

Baca Juga : Cara Cek Penerima Bansos Secara Online

- Masuk ke laman www.pajak.go.id

- Klik 'Login' untuk masuk ke akun pribadi

- Masukkan nomor NPWP atau NIK

- Masukkan Password (kata sandi

- Masukkan kode verivikasi

- Klik 'login'

- Klik 'Lapor'

- Klik 'buat SPT'

- Pilih SPT 1770 SS atau 1770 S

- Isi langkah demi langkah Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya

- Setelah selesai mengisi klik 'kirim SPT'

- Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link