Beranda / News

Cara Lapor SPT Tahunan 2023, Gampang dan Cepat

news.terasjakarta.id - Sabtu, 4 Februari 2023 | 13:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Cara bayar pajak online melalui laman resmi Direktorat Jendral Pajak. (Unsplash/Thomas Lefebvre)

Cara bayar pajak online melalui laman resmi Direktorat Jendral Pajak. (Unsplash/Thomas Lefebvre)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni e-filling, masyarakat Indonesia dapat melapor SPT Tahunan 2023 secara online.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak, penghasilan, harta, atau kewajiban pajak lainnya. 

Pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilakukan bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga : Simak Cara Lapor Pajak Online 2023 Tanpa Repot Antre

Selain itu, pelaporan SPT harus dilaporkan oleh wajib pajak secara tepat waktu. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2023  pribadi diketahui sampai 31 Maret 2023 dan wajib badan 30 April 2023. 

Senelum melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak baik orang pribadi maupun karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS terlebih dahulu. 

Wajib pajak juga harus memiliki e-FIN yang diterbitkan DJP. Sebelum mendaftarkan diri di layanan online, permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdakat. 

Apabila telah selesai dilakukan, wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan SPT secara online.

Baca Juga : Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Januari 2023, Jangan Sampai STNK Terblokir

Adapun cara lapor SPT Tahunan secara online melalui laman resmi Direktorat Jendral Pajak sebagai berikut.

1. Masuk laman djponline.pajak.go.id 
2. Masukkan NIK atau NPWP
3. Masukkan password atau kata sandi
4. Ketik kode amanan yang telah disediakan
5. Klik Login

Baca Juga : Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah

6. Klikl lapor dan pilih e-filing
7. Klik buat SPT
8. Pilih SPT 1770 atau 1770 S
9. Isi langkah-langkah mulai dari pengisian data penghasilan hingga lainnya
10. Klik kirim SPT
11. Kemudian wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan melalui email

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link