Beranda / News

Cerita Bripka Madih Bela Orang Tua Mulai Dikeroyok Hingga Permintaan Uang Pelicin

news.terasjakarta.id - Senin, 6 Februari 2023 | 10:06 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Bripka Madih. (foto terasjakarta/ist)

Bripka Madih. (foto terasjakarta/ist)

Penulis : Potan Ahmad
Editor : Potan Ahmad

JAKARTA,TERASJAKARTA.ID - Cerita Bripka Madih membela hak orang tua yang tanahnya diserobot belum berakhir.

Pria yang juga anggota polisi bertugas di Provos polsek Jatinegara ini mengaku pernah dikeroyok 12 orang.

Pengeroyokan itu terkait dengan kasus penyerobotan tanah yang dialami orangtuanya.

Baca Juga : KPI Sambut Baik Rencana Deklarasi PERSIARI 11 Maret 2023

“Ane tidak minta dibela, dulu tahun 2011, ane dikeroyok 12 orang, ad aini bukti jahitannya,” kata Madih, Minggu (5/2/2023).

“Berlumuran darah lagi sholat, baju kokoh ini jadi merah semua. Tolong tegakkan keadilan yang seadil-adilnya. Tolong lah, ya Allah bantulah," sambungnya.

Namun peristiwa itu Madih tidak merinci soal kronologi dan pelaku penganiayaan tersebut.

Baca Juga : Ratusan Orang Ngamuk di Polres Malinau, Tuntut Keadilan Tertembaknya Salah Satu Warga

Ia malah bercerita pada 2011 silam sempat melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Akan tetapi bukannya diproses malah dimintai 'uang pelicin' oleh penyidik.

Madih mengaku, pelaporan tersebut dilakukan karena ia menilai jika pembelian tanah milik orangtuanya dilakukan dengan cara melawan hukum.

Baca Juga : Ratusan Warga Sambut Meriah Perayaan Cap Go Meh 2023 di Glodok

Menurut Madih, ada beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.

"2011 itu setelah pemeriksaan berkas-berkas, kita sangkal di situ ada surat pernyataan bahwa tempat yang ditempatin itu dibeli dari calo-calo,” jelasnya.

“Terus ada akta-akta yang nggak (dicap) dijempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok bisa timbul akta?" sambungnya.

Baca Juga : Cristiano Ronaldo Cetak Gol Perdana untuk Al Nassr, Ungkap Kegembiraan

Tanggapan Polda Metro Jaya

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pernyataan Bripka Madih terkait luas tanah yang dipermasalahkan atau terkait kasus sengketa tanah tidak konsisten.

"Yang kedua, kami bicara fakta dan data, terjadi hal yang tidak konsisten ataupun berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Bripka Madih ini di media maupun dengan data yang ada di kami terkait LP pada tahun 2011," ujar Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya.

Menurut Hengki, Bripka Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi padahal dalam LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi.

Baca Juga : Bamsoet Ungkap Tol Jagat Kerthi Toll Road Bali Dilengkapi Jalur Khusus Motor, Berapa Besaran Tarifnya?

"Dan itu sesuai dengan BAP daripada korban pada hal ini pelapornya adalah ibu Halimah orang tua pak Madih, kakak-kakak pak Madih itu juga di BAP menyampaikan yang dipermasalahkan tanah seluas 1.600 meter,” ujar Hengki.

“Kemudian atas nama bu Nandar dan berbagai lagi saksi-saksi yang diperiksa yang dipermasalahkan adalah 1.600 meter," tambahnya.

Setelah dilakukan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Bripka Madih tidak mengakui yang dipermasalahkan sebenarnya tanah seluas 1.600 meter persegi.

Baca Juga : Tol Getaci Segera Dibangun, Bakal Jadi yang Terpanjang di Indonesia

Padahal, saksi-saksi mengatakan yang dipermasalahkan adalah tanah seluas 1.600 meter persegi, sehingga kata Hengki peryataan Bripka Madih tidak konsisten.

"Jadi Pak Madih ini menganggap dari 3.600 meter ini tidak pernah dijual sama sekali. Ini dicatat ya. Hasil tadi musyawarah tadi, dari 3.600 meter tidak pernah dijual sama sekali," imbuh Hengki.

Baca Juga : Cara Lapor SPT Tahunan 2023, Gampang dan Cepat

Keluarga Bripka Madih ini, kata Hengki sudah menyampaikan dan mengakui adanya penjualan-penjualan tanah tersebut. Mulai dari yang dijual almarhum orang tua Ari Bripka Madih, dari kakaknya, dan lain sebagainya.

"Jadi izin memang ada yang dijual-jual (tanah tersebut), tapi sedang kita hitung kembali. Kemudian, di sini nanti yang berkompeten akan menjawab ini semua by data, bukan katanya-katanya, tapi harus berdasarkan data," pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link