Beranda / News

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Tak Perlu Ribet Datang ke Kantor Cabang

news.terasjakarta.id - Selasa, 7 Februari 2023 | 19:40 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP. (terasjakarta)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP. (terasjakarta)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Tak perlu ribet datang ke kantor cabang, kini cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui handphone (HP).

Buat kalian yang ingin cek saldo BPJS Ketenagakerjaan cukup menginstal aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan ini sangat berguna sekali bagi yang ingin mengetahui besaran saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga : Pindah Domisili? Ini Cara Ganti Rumah Sakit Rujukan BPJS secara Online

Saldo JHT tersebut nantinya bisa dicairkan saat pekerja pensiun, mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online melalui Aplikasi JMO

Terlebih dahulu kalian harus menginstal aplikasi JMO yang diunduh melalui Google Play Store di ponsel anda.

Kemudian melakukan registrasi akun menggunakan data kepesertaan yang masih aktif.

Baca Juga : Belajar dari Kasus Indra Bekti, Ini Cara Berobat ke UGD Rumah Sakit Menggunakan BPJS Kesehatan

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO
  2. Pilih "Jaminan Hari Tua"
  3. Lalu klik "Cek Saldo"
  4. Kemudian pilih nomor Kartu Peserta
  5. Saldo BPJS Ketenagakerjaan akan ditampilkan di layar ponsel

Baca Juga : BLT BPJS Ketenagakerjaan 2023 Cair Tanggal Berapa? Berikut Syarat dan Cara Mengambilnya di Kantor Pos

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bisa mencairkan atau mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum ataupun setelah memasuki usia pensiun.

Tak perlu repot datang ke kantor cabang, peserta kini dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui handphone (Hp) atau laptop.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa dilakukan bagi peserta yang sudah memasuki usia pensiun.

Baca Juga : Tanpa Ribet, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP

Selian itu, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online juga bisa dilakukan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, peserta terlebih dahulu harus menyiapkan berkas seperti e-KTP, kartu NPWP, KK, dan surat keterangan dari perusahaan.

Adapun langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online sebagai berikut:

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Dijamin Enggak Ribet

  1. Kunjungi website layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui HP.
  2. Peserta mengisi data awal dengan mencantumkan data diri, nomor induk KTP (NIK), nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nomor Hp yang aktif, dan lainnya.

    Setelah itu, sistem akan terverifikasi secara otomatis terkait kelayakan klaim JHT.
  3. Bila sudah terverifikasi, peserta akan diarahkan untuk mengunggah dokumen seperti e-KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, KK, dan surat keterangan dari perusahaan yang telah discan/foto sebelumnya dengan format JPG atau PDF.

    Setelah proses selesai, peserta akan dikirimi jadwal wawancara online melalui email atau pesan Whatsapp.
  4. Sebelum proses wawancara, petugas dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek akan menghubungi peserta melalui pesan Whatsapp.
  5. Saat melakukan wawancara melalui panggilan video call peserta wajib menyiapkan berkas asli seperti e-KTP, KK, kartu NPWP dan surat keterangan dari perusahaan.
  6. Jika seluruh proses berhasil, maka saldo JHT anda akan segera dicairkan melalui transfer bank ke nomor rekening yang telah dilampirkan.
  7. Saldo JHT anda akan dicairkan paling lama 5 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link