Beranda / News

5 Fakta Kenaikan Biaya Haji yang Akan Diumumkan Besok, Calon Jemaah Haji Wajib Tahu!

news.terasjakarta.id - Selasa, 14 Februari 2023 | 21:38 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kemenag berencana mengumumkan usulan kenaikan biaya haji besok setelah disetujui Komisi VII DPR. (terasjakarta.id/is)

Kemenag berencana mengumumkan usulan kenaikan biaya haji besok setelah disetujui Komisi VII DPR. (terasjakarta.id/is)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pemerintah akan segera mengumumkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 pada hari ini, Rabu (15/2/2023) setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi VII DPR RI.

Baca Juga : Jadwal Lengkap dan Biaya Perjalanan Haji 2023 dari Kemenag

Berdasarkan rapat sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya haji menjadi Rp69 juta. Berikut 5 fakta kenaikan biaya haji 2023 yang akan diumumkan besok.

1. Kenaikan biaya haji dua kali lipat

Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah haji. 70 persen di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta, sedangkan 30 persennya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Baca Juga : Teruskan Perjuangan Ayah, Putra Haji Lulung Nyatakan Dukungan Kepada Anies Baswedan

Jika disetujui DPR, biaya haji tahun ini akan naik hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp39,8 juta dan lebih tinggi dari 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

2. Alasan kenaikan biaya haji

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan kenaikan biaya haji untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat calon jamaah haji di masa depan.

3. Rincian biaya haji proporsional

Dalam upaya meningkatkan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama akan mengupayakan formula biaya haji yang proporsional.

Baca Juga : Keberangkatan Haji 2023, Kemenag: 108.000 Calon Jemaah Reguler Belum Lakukan Pelunasan Biaya

Biaya sebesar Rp69,19 juta, yang dibebankan kepada jemaah, akan terdiri dari biaya penerbangan atau embarkasi sebesar Rp33,98 juta, akomodasi di Mekkah sebesar Rp18,77 juta, akomodasi Madinah sebesar Rp5,6 juta, biaya living cost sebesar Rp4,08 juta, visa sebesar Rp1,22 juta, dan paket layanan Masyair sebesar Rp5,54 juta.

4. Penyebab kenaikan biaya haji

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menyebut kenaikan biaya haji yang diusulkan demi kemaslahatan umat dan keberlangsungan keuangan haji.

Baca Juga : Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Hampir 2 Kali Lipat, Biaya Hidup Jemaah di Arab Saudi Dipangkas

Ia menyatakan kenaikan biaya haji sebagai konsekuensi sulit dihindari terutama jika dibandingkan dengan acuan biaya sebelum pandemi pada 2019.

5. Harusnya tak melebihi Rp55 juta

Menurut Luqman Hakim, kenaikan biaya haji 2023 yang dibebankan setiap jemaah seharusnya tidak boleh melampaui angka Rp55 juta.

Nilai tersebut merupakan batas psikologis biaya haji yang ditanggung calon jemaah haji.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link