Beranda / News

Komisi VIII DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Sudah Disetujui Menteri Agama?

news.terasjakarta.id - Rabu, 15 Februari 2023 | 19:32 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Usulan biaya haji 2023. (Instagram/@kemenag_ri)

Usulan biaya haji 2023. (Instagram/@kemenag_ri)

Penulis : Fitria
Editor : Fitria

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Komisi VIII DPR RI menyepakati usulan pemerintah mengenai biaya perjalanan haji 2023 yang harus dibayarkan calon jemaah senilai Rp 49,8 juta.

"Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26," kata Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

"Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen," tambahnya.

Baca Juga : Enggak Sampai Rp 50 Juta, Segini Usulan Pemerintah Soal Biaya Haji 2023

Ia merinci Bipih Rp 49,8 termasuk biaya penerbangan,living costdan paket layanan masyair.

"Secara keseluruhan nilai manfaat yang dipakai sebesar Rp8.090.360.327.213,67," ujar Marwan.

Lebih lanjut, Panja juga menyetujui calon jemaah haji berstatus tunda pada 2020, sebanyak 64.609 orang agar tak perlu melunasi ongkos haji 2023.

Untuk diketahui, usulan besaran biaya haji pemerintah ini baru disepakati di tingkat Panja saja.

Sehingga belum disepakati secara resmi oleh Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link