Beranda / News

Rincian Gaji PNS dari Golongan I sampai IV, Perhatikan Sebelum Mendaftar

news.terasjakarta.id - Selasa, 21 Februari 2023 | 10:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Rincian Gaji pokok dan tunjangan PNS yang perlu diketahui sebelum mendaftar seleksi CPNS. (Unsplash/PiggyBank)

Rincian Gaji pokok dan tunjangan PNS yang perlu diketahui sebelum mendaftar seleksi CPNS. (Unsplash/PiggyBank)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi profesi impian bagi sebagian orang karena kesejahteraan dari gaji dijamin kemanannya.

Pada tahun 2023, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS akan kembali dibuka pada Juni mendatang.

Namun, sebelum mendaftar sebagai PNS, kamu perlu mengetahui besaran penghasilan yang akan deterima. Besaran yang diterima itu berasal dari besaran gaji pokok hingga tunjangan.

Baca Juga : Serbu Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja, Gaji Hampir Rp6 Juta

PNS merupakan pegawai yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PNS kerap kali merujuk pada pegawai pemerintahan yang bekerja dalam tingkatan koordinasi pusat, baik kemeterian maupun lembaga pemerintahan pusat lainnya.

Berbagai seleksi, mulai dari tes administrasi serta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.

Kemudian, apabila lolos dalam tes tersebut, maka akan melewati Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.

Baca Juga : Penghapusan Tenaga Honorer Segera Dilakukan, Bakal Diangkat Jadi PNS?

Untuk gaji pokok bagi PNS akan mendapatkan besaran yang sama, sesuai dengan golongannya.

Gaji pokok PNS diketahui memang tidak besar, tetapi yang membuat penghasilan pegawai tersebut hingga puluhan juta adalah adanya tunjaangan yang diberikan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri, anak, hingga kinerja.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1.560.800 hingga yang tertinggi Ep5.901.200.

Sehingga, tunjangan PNS inilah yang menentukan total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian atau Lembaga.

Baca Juga : Nippon Buka Lowongan Kerja di Jepang, Gaji Capai Rp 600 Juta!

Kini, tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan tunjangan PNS DJP ini ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Di mana tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp2.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sementara tunjangan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut rincian gaji pokok berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019.

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link