Beranda / News

Eko Darmanto Doyan Pamer Hidup Mewah, Bea Cukai Yogyakarta: Itu Ranah Pribadi

news.terasjakarta.id - Rabu, 1 Maret 2023 | 14:39 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjadi sorotan lantaran gemar pamer koleksi moge dan mobil antik. (terasjakarta/ist)

Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjadi sorotan lantaran gemar pamer koleksi moge dan mobil antik. (terasjakarta/ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kantor Bea Cukai Yogyakarta buka suara terkait Eko Darmanto yang gemar pamer gaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah Eko Darmanto Bea Cukai Yogyakarta pun disorot oleh publik akhir-akhir ini setelah kasus Rafael Alun Trisambodo mencuat.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo menegaskan gaya hidup Eko Darwanto merupakan ranah pribadi.

Untuk diketahui, Turanto Sih Wardoyo saat ini ditunjuk sebagai Plh Kepala Bea Cukai Yogyakarta menggantikan Eko Darwanto yang dipanggil ke Jakarta.

Baca Juga : Deretan Mobil Milik Eko Darmanto Bea Cukai yang Gemar Pamer Kemewahan

Turanto mengaku tak tahu soal agenda pemanggilan Eko Darmanto ke Jakarta.

Turanto pun enggan memberikan banyak tanggapan soal gaya hidup mewah Eko Darmanto.

"Nanti semua pernyataan akan disampaikan oleh dari pejabat di Kementerian," ucap Turanto di Balai Diklat Keuangan Yogyakarta, Sleman, Rabu 1 Maret 2023.

Menurutnya, tak semua hal terkait kehidupan Eko Darwanto di luar pekerjaan diketahui oleh para pegawai Bea Cukai Yogyakarta.

Baca Juga : Segini Gaji Eko Darmanto Bea Cukai yang Gemar Pamer Moge dan Mobil Antik

"Ini lebih ke pribadi ya. Memang sudah ada imbauan, tapi memang dari kami sendiri, kami semuanya komitmen untuk tetap menjaga perilaku kami," kata Turanto.

Turanto pun menyerahkan kepada publik untuk menilai gaya hidup para pegawai Bea Cukai Yogyakarta dari aktivitas yang tampak di media sosialnya.

Sebelumnya diberitakan, Eko Darmanto tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,7 miliar.

Baca Juga : Relawan Ganjar Pranowo Mania Bubar Sebelum 2024, Eko Kunthadi: Setelah Ini Ada Anies Mania

Kini Eko Darmanto Bea Cukai sedang menjadi sorotan lantaran gemar memamerkan koleksi motor gede (moge) dan mobil antik yang dimilikinya di media sosial.

Di tengah kasus eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, gaya hidup mewah Eko Darmanto ini pun menuai kritik dari netizen.

Karena gemar pamer harta, nama Eko Darmanto pun sempat viral dan menjadi trending topik di Twitter dengan hastag #BeaCukaiHedon.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Desember 2021, harta Eko Darmanto menyentuh Rp15,7 miliar.

Baca Juga : Ini Spesifikasi Honda Rebel 500 CC, Moge Pilihan Sri Mulyani

Dalam LHKPN, Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu memiliki utang sebesar Rp9 miliar.

Sehingga harta yang dimiliki Eko Darmanto hanya tersisa Rp6,7 miliar.

Gaji Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Diketahui, Eko Darmanto merupakan pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga : Datang ke Rumah Sakit, Sri Mulyani Minta Maaf ke Keluarga David

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 besaran gaji yang diterima Eko Darmanto ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya.

Dalam PP Nomor 15 tersebut, gaji Pegawai Negeri Sipil dengan golongan paling rendah yakni golongan I menerima upah sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.

Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang diterima sebesar Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Sementara untuk eselon IIId mendapat gaji pokok sebesaRp2.920.800- Rp4.797.000, IVa Rp3.044.300- Rp5 juta, dan IVb mendapat gaji pokok Rp3.173.100-Rp5.211.500.

Baca Juga : Setelah Dirjen Pajak, Ternnyata Sri Mulyani Punya Moge Ratusan Juta

Selain gaji pokok, penghasilan terbesar Eko Darmanto sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta yakni dari tunjangan kinerja.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu tunjangan terendah adalah PNS kelas jabatan 1, yakni sebesar Rp2.575.000.

Dan tunjangan kinerja paling tinggi adalah kelas jabatan 27 dengan nilai Rp46.950.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link