Beranda / News

Segini Gaji Eko Darmanto Bea Cukai yang Gemar Pamer Moge dan Mobil Antik

news.terasjakarta.id - Rabu, 1 Maret 2023 | 10:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjadi sorotan lantaran gemar pamer koleksi moge dan mobil antik. (terasjakarta/ist)

Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjadi sorotan lantaran gemar pamer koleksi moge dan mobil antik. (terasjakarta/ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Nama Eko Darmanto yang menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta ini menjadi sorotan lantaran gemar memamerkan koleksi motor gede (moge) yang dimilikinya.

Karena gemar pamer harta, nama Eko Darmanto pun sempat viral dan menjadi trending topik di Twitter dengan hastag #BeaCukaiHedon.

Diketahui, Eko Darmanto memamerkan moge hingga mobil antik melalui akun Instagram pribadinya @eko_darmanto_bc.

Baca Juga : Sri Mulyani Minta Pegawai Pajak Tak Usah Naik Moge, Jalan Kaki Saja

Di tengah kasus eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, gaya hidup mewah Eko Darmanto ini pun menuai kritik dari netizen.

Lalu berapa harta kekayaan Eko Darmanto Bea Cukai yang hobi pamer harta?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Desember 2021, harta Eko Darmanto Bea Cukai menyentuh Rp15,7 miliar.

Dalam LHKPN, Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu memiliki utang sebesar Rp9 miliar.

Baca Juga : Sri Mulyani Didesak Lakukan Evaluasi Tukin Pegawai Pajak Usai Kasus Rafael Alun Trisambodo

Sehingga harta yang dimiliki Eko Darmanto Bea Cukai hanya tersisa Rp6,7 miliar.

Gaji Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Diketahui, Eko Darmanto merupakan pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 besaran gaji yang diterima Eko Darmanto ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya.

Baca Juga : Ada Klub Moge Pegawai Pajak, Menkeu Sri Mulyani Minta Dibubarkan

Dalam PP Nomor 15 tersebut, gaji Pegawai Negeri Sipil dengan golongan paling rendah yakni golongan I menerima upah sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.

Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang diterima sebesar Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Sementara untuk eselon IIId mendapat gaji pokok sebesaRp2.920.800- Rp4.797.000, IVa Rp3.044.300- Rp5 juta, dan IVb mendapat gaji pokok Rp3.173.100-Rp5.211.500.

Selain gaji pokok, penghasilan terbesar Eko Darmanto sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta yakni dari tunjangan kinerja.

Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani dan Menag Yaqut Cholil Jenguk David di RS Mayapada

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu tunjangan terendah adalah PNS kelas jabatan 1, yakni sebesar Rp2.575.000.

Dan tunjangan kinerja paling tinggi adalah kelas jabatan 27 dengan nilai Rp46.950.000.

Sri Mulyani Minta Masyarakat Laporkan Pegawai Kemenkeu yang Pamer Harta

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada pegawai pajak atau pegawai lainnya di Kementerian Keuangan yang pamer harta dan hidup mewah.

Baca Juga : Sri Mulyani Ambil Tindakan Tegaskan Selidiki Orang Tua Anak Pejabat Pajak Yang Lakukan Penganiayaan

Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat Konferensi Pers Penjelasan Atas Penanganan Internal Sdr. RAT, Jumat 24 Februari 2023, yang tayang secara virtual melalui akun Youtube Kemenkeu RI.

"Kami meminta seluruh masyarakat untuk membantu kami dalam menjaga integritas dan tingkah laku seluruh jajaran Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.

Adapun masyarakat dapat melaporkan gaya hidup mewah pegawai Kemenkeu melalui situs Whistleblowing System atau situs WISE.

Nantinya pengaduan masyarakat yang masuk ke Kemenkeu akan langsung ditindaklanjuti untuk verifikasi dan investigasi terhadap terlapor.

Baca Juga : Sri Mulyani Kecam Kasus Pengeroyokan oleh Anak Pejabat Pajak yang Kendarai Rubicon

Jika terbukti bersalah, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin oleh Kementerian Keuangan.

Cara Lapor melalui Situs WISE:

  1. Masuk ke situs https://www.wise.kemenkeu.go.id.
  2. Lalu klik tombol "login" kemudian isikan username dan password Anda.
  3. Jika belum terdaftar, klik tombol "register" dan mengikuti petunjuk yang ada.
  4. Setelah terdaftar klik menu "pengaduan" untuk merekam pengaduan baru dan "tambah pengaduan" jika ada lebih dari satu pengaduan.
  5. Isi form Tambah Pengaduan lalu klik tombol "Lanjut".
  6. Tulis informasi yang memenuhi unsur 4W + 1H.
  7. Lampirkan bukti aduan dalam bentuk file foto atau video.
  8. Setelah selesai mengisi, klik "kirim" untuk melanjutkan tahap selanjutnya.
  9. Simpan nomor registrasi untuk mengetahui status pengaduan.
  10. Kementerian Keuangan akan menghubungi pelapor melalui kontak yang dicantumkan dalam Form Pengaduan jika pengaduan tidak bisa ditindaklanjuti karena tak memenuhi unsur pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link