Beranda / News

AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini, Didampingi Bapas dan KemenPPPA

news.terasjakarta.id - Rabu, 8 Maret 2023 | 10:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
AG pacar Mario Dandy menjalani pemeriksaan kasus penganiayaan David Ozora di Polda Metro Jaya hari ini Rabu 8 Maret 2023 pada pukul 10.00 WIB. (ist)

AG pacar Mario Dandy menjalani pemeriksaan kasus penganiayaan David Ozora di Polda Metro Jaya hari ini Rabu 8 Maret 2023 pada pukul 10.00 WIB. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AG (15) pacar dari Mario Dandy Satrio (30) pada kasus penganiayaan David Ozora (17) pada hari ini Rabu 8 Maret 2023.

Rencananya AG menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. 

Saat dilakukan pemeriksaan AG akan mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

AG pacar Mario Dandy Satrio diperiksa Polda Metro Jaya pada kasus penganiayaan David Ozora. (terasjakarta/ist)

AG pacar Mario Dandy Satrio diperiksa Polda Metro Jaya pada kasus penganiayaan David Ozora. (terasjakarta/ist)

"Karena AG kan anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga : Jenguk David yang Dianiaya Mario, Kapolda Fadil Imran Janji Selesaikan Kasus Ini Seadil-adilnya

Dijelaskannya, ini adalah kali pertama pemeriksaan AG sebagai pelaku anak di kasus penganiayaan David Ozora.

AG Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, meskipun AG ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan David Ozora namun tidak dilabeli tersangka.

Kombes Hengki menjelaskan, berdasarkan hukum pidana anak, AG pacar Mario Dandy Satrio yang masih di bawah umur tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Jonathan Unggah Video Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Ayo Sayang Istighfar!

"Untuk anak tidak boleh disebut tersangka," kata hengki di Polda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.

Status AG telah ditingkatkan yang semula anak berhadapan dengan hukum naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Dijelaskan Hengki, AG dijerat Pasal 6c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link