Beranda / News

Jonathan Unggah Video Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Ayo Sayang Istighfar!

news.terasjakarta.id - Selasa, 7 Maret 2023 | 13:56 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Mario Dandy pelaku penganiayan David. Insert : David yang tengah menjalani perawatan dijenguk Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (terasjakarta/ist)

Mario Dandy pelaku penganiayan David. Insert : David yang tengah menjalani perawatan dijenguk Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (terasjakarta/ist)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - David, (17), korban penganiayaan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak kondisi mulai membaik.

Kondisi David yang merupakan anak dari pimpinan P Anshor tergambar dari unggahan video Jonathan, sang ayah.

Meski kondisinya belum 100 persen namun David sudah tampak merepon ucapan Jonathan.

Sri Mulyani minta maaf ke keluarga David (Ist)

Menkeu Sri Mulyani saat menjenguk David korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Jakarta Selatan. (Ist)

Dalam video tersebut Jonathan meminta David untuk istighfar dan meminta sang anak sabar.

Baca Juga : Mario Dandy dan Shane Lukas Penganiaya David Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya

"Ledakkan kemarahanmu. Terus nanti tenagamu dbagi untuk kesembuhanmu. Aku tahu kamu lagi marahkan. Tapi sudah cukup. Istighfar terus istighfar. Istighfar ayo sayang sudah jangan marah-marah istighfar," ucap Jonathan ke David dalam video tersebut.

Sementara itu dr. Franz Josef Vincentius Pangalila, perwakilan RS Mayapada tempat David menjalani perawatan mengungkapkan hal positif.

Menurutnya David mulai sadar dan menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan

"David sudah mulai bernafas spontan dan sadar," ujar Franz.

Profil David anak GP Ansor. (Instagram/GP Ansor)

David korban penganiayaan Mario Dandy mengalami luka yang sangat serius dan tengah menjalani perawatan di RS Mayapada. (Instagram/GP Ansor)

Kondisi ini jauh membaik dibanding beberapa hari lalu. Walaupu dikatakan Franz ihak rumah sakit masih harus melakukan observasi untuk menyesuaikan respon pasien tersebut.

Baca Juga : Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo Terancam 12 Tahun Penjara

Seperti diberitakan, David harus menjalani perawatan di RS Mayapada setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun.

Pemuda bernama lengkap David Latumahina mengalami koma setelah dengan kejam dianiaya Mario Dandy.

Akibat penganiayaan keji tersebut, David mengalami trauma dan tak sadarkan diri hingga beberapa hari.

Mario Dandy yang suka flexing harta di media sosialnya membuat netizen geram, dan menganggap kekayaannya tak sejalan dengan gaji sang ayah. (instagram/@localprideindonesia)

Mario Dandy yang suka flexing harta di media sosialnya membuat netizen geram, dan menganggap kekayaannya tak sejalan dengan gaji sang ayah. (instagram/@localprideindonesia)

Rustam, paman David mengungkapkan saat ini tim dokter tengah fokus menangani pembengkakan kepala keponakannya.

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, Bukan Tersangka

Pembengkakan di kepala David merupakan efek penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy dengan menginjak ditendang sampai dipukul berkali-kali saat David sudah dalam keadaan tersungkur di aspal.

"David sudah tidak mengalami kejang-kejang seperti yang dialaminya beberapa hari yang lalu dan sekarang sudah bisa merespons gerakan dan suara di sekitarnya," ungkap Rustam.

Kasus Mario Dandy Aniaya David dapat atensi Kapolda Metro Jaya 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, kasus Mario Dandy menjadi atensi Kapolda Fadil Imran.

AG pacar Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan namun tidak dilabeli tersangka. (terasjakarta/ist)

AG pacar Mario Dandy Satrio juga ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan namun tidak dilabeli tersangka. (terasjakarta/ist)

Dalam kasus penganiayaan ini polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy dan juga temannya, Shane.

Baca Juga : Kasus Mario Dandy Aniaya David Jadi Atensi Kapolda Fadil Imran

Dala kasus itu, Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

Sementara itu, teman Mario Dandy, yakni Shane dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link