Beranda / News

Kasus Mario Dandy Aniaya David Jadi Atensi Kapolda Fadil Imran

news.terasjakarta.id - Senin, 27 Februari 2023 | 18:19 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kasus pengeroyokan David yang dilakukan Mario Dandy menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (terasjakarta/ist)

Kasus pengeroyokan David yang dilakukan Mario Dandy menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (terasjakarta/ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio terhadap David menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Diketahui, anak dari mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan pengeroyokan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, kasus Mario Dandy menjadi atensi Kapolda Fadil Imran.

Baca Juga : Beritakan Kasus Mario Dandy Satrio, Media Singapura Malah Salah Pasang Foto David GadgetIn

Bahkan Kapolda Fadil Imran menyempatkan hadir dalam gelar perkara kasus Mario Dandy tersebut.

Gelar perkara kasus Mario Dandy dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi hari ini, Senin 27 Februari 2023.

"Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sejak awal menjadi perhatian. Hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Dia mengatakan penyidikan kasus Mario Dandy ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Buntut Kasus Mario Dandy Satriyo, Dirjen Pajak Suryo Utomo: 45.000 Orang Kena Imbasnya

Dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor, David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy dan juga temannya, Shane.

Dala kasus itu, Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

Sementara itu, teman Mario Dandy, yakni Shane dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun Mario Dandy mengeroyok David pada Senin 20 Februari 2023.

Baca Juga : Sempat Kejang-kejang Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy Membaik, Merespon Suara dan Gerakan

Penganiayaan terjadi saat korban David yang masih duduk di banku SMA berada di rumah kerabatnya di Perumah Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat di rumah kerabatnya korban David mendapat pesan dari mantan pacarnya berinisial A.

A mengajak bertemu untuk mengembalikan kartu pelajar milik David.

Baca Juga : Karangan Bunga Berdatangan ke Polres Jakarta Selatan, Desak Polisi Tangkap Pacar Mario Dandy

Kemudian D memberikan lokasi rumah kerabatnya yang sedang ia kunjungi ke A.

Tak lama datang mobil Jeep Rubicon hitam yang di dalamnya berisi 4 orang berhenti depan rumah kerabat David.

David keluar dan menghampiri mobil tersebut dan diajak ke gang sepi oleh dua orang pelaku.

Baca Juga : Imbas Kasus Penganiayaan, SMA Tarakanita Jakarta Tindak Pacar Mario Dandy Inisial AG

David pun terlibat percekcokan dengan Mario Dandy. Tak pikir lama, D langsung dikeroyok oleh Mario Dandy dan temannya.

Akibanya David mengalami luka-luka di bagian wajah sisi kanan, kepala dan bibir sobek.

Hingga kini korban David masih menjalani perwatan di RS akibat luka penganiayaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link