Beranda / News

5 Fakta Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, 12 Orang Tewas hingga STNK Mobil Diduga Bodong

news.terasjakarta.id - Selasa, 9 April 2024 | 11:27 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

Fakta kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan hingga 12 orang. (Foto: ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Fakta kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 orang.

Kecelakaan maut melibatkan GranMax, Toyota Terios, dan bus Primajasa.

Peristiwa kecelakaan terjadi di jalur contraflow pada Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 08.15 WIB.

Baca Juga : Jalur Fungsional Tol Jakarta-Cikampek II Dibuka Gratis Imbas Kecelakaan Maut di KM 58

Dua minibus terbakar habis hingga contraflow sempat diberlakukan penutupan.

Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 12 orang tewas.

Berikut fakta-fakta kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga : Rekayasa Lalu Lintas imbas Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Contraflow Dihentikan

1. Dua Mobil Terbakar

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan kecelakaan terjadi di jalur Cikampek menuju Jakarta.

Mulanya, mobil GranMax yang berada di jalur contraflow hendak menepi di bahu jalan dan masuk ke jalur berlawanan yang mengarah ke Jakarta.

Kemudian, sebuah bus dari arah Cikampek tak bisa menghindari kendaraan GranMax.

Hingga akhirnya, kecelakaan terjadi dan membuat mobil GranMax terbakar.

Tak hanya GranMax, Toyota Terios yang juga tengah melaju juga menabrak hingga mobil tersebut ikut terbakar.

"Ada satu unit GranMax yang berada di jalur contraflow arah Cikampek mengalami trouble dan berupaya untuk menepi di bahu jalan kanan, dia masuk ke jalur B yang mengarah ke Jakarta," kata Wirdhanto.

"Ketika itu ada bus yang dari arah Cikampek tidak bisa menghindar dan menabrak dan seketika langsung terbakar. Selanjutnya ada satu Terios yang mengalami dampak dan menabrak bus juga ikut terbakar," imbuhnya..

2. 12 Orang Tewas

Irjen Polisi Asep Hendradiana menyampaikan sebanyak 12 orang tewas dalam kecelakaan maut ini.

Seluruh korban jiwa merupakan penumpang GranMax yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan.

Saat ini, tim Disaster Victim Identification (DVI) yang berjumlah 21 orang terdiri dari satu orang dokter spesialis forensik, dua orang ahli odontologi forensik, empat orang dokter umum, delapan perawat, dan enam non paramedis tengah melakukan identifikasi.

Namun, masih membutuhkan data antemortem dari keluarga untuk memastikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan empat keluarga sudah melaksanakan kegiatan antemortem.

"Jadi saat ini sedang berlangsung. Sudah ada empat keluarga yang saat ini sudah melaksanakan kegiatan antemortem," kata Sigit kepada wartawan di RSUD Karawang, Senin, 8 April 2024.

"Dan sisanya tentunya sedang kami tunggu. Kami juga berupaya untuk menghubungi pihak keluarga korban," sambungnya.

3. Sopir Bus Sempat Hindari GranMax

Fakta kecelakaan id Km 58 Tol Jakarta-Cikampek selanjutnya adalah sopir bus Primajasa sempat menghindari mobil GranMax.

Sopir bus Primajasa, Heri mengatakan kejadian bermula saat ia mengendarai bus dari arah Bandung menuju Jakarta.

"Saya coba menghindari ke kiri. Lalu di belakang seperti ada kendaraan lain juga dan menabrak bagian kiri," kata Heri

Pada saat itu, di jalur dari arah Cikampek menuju arah Jakarta sedang diberlakukan contraflow.

4. STNK GranMax Diduga Bodong

Diketahui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) GranMax diduga bodong.

Hal ini dikarenakan pemilik alamat di STNK mengaku tidak mengenal nama pemilik yang tertera.

Berdasarkan keterangan polisi, STNK mobil GranMax beridentitas atas nama Yanti Setiawan Budidarma dengan alamat Jalan Duren Nomor 16 RT 003/009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Saat ditemui di kediamannya, Setiawan Budidarma mengaku kaget karena didatangi polisi.

"Saya kaget (didatangi polisi), saya disuruh kasih keterangan, ditanya-tanya polisi. Ketua RT juga ditanya. Di bawa semua ke sini sama polisi," ujar Setiawan Budidarma.

"Yang namanya Yanti juga saya nggak kenal. Nggak ada di sini namanya Yanti," sambungnya.

5. Korban Dijamin Jasa Raharja

Fakta kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek terakhir adalah Jasa Raharja menjamin seluruh korban.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwanto memastikan seluruh korban kecelakaan bakal dijamin negara.

Hal tersebut sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Besaran nilai jaminan akibat dari kecelakaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara, korban luka sebesar Rp20 juta untuk jaminan biaya perawatan dibayarkan ke RS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link