Beranda / News

Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo Terancam 12 Tahun Penjara

news.terasjakarta.id - Jumat, 3 Maret 2023 | 00:05 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Mario Dandy Satriyo terancam hukuman 12 tahun penjara. (terasjakarta/ist)

Mario Dandy Satriyo terancam hukuman 12 tahun penjara. (terasjakarta/ist)

Penulis : Fitria
Editor : Fitria

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kasus Mario Dandy Satriyo menemui babak baru.

Pasalnya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengaku menemukan fakta terbaru dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo.

Hal ini terungkap setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti.

Baca Juga : Saat Aniaya David, Mario Dandy Teriak: Gue Gak Takut Anak Orang Mati! 

"Libatkan digital forensik, menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, ada temuan CCTV di sekitar TKP," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Dia mengungkapkan penyidik dapat mengetahui peranan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

"Kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," tambahnya.

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, Bukan Tersangka

Hengki mengatakan pihaknya berkomitmen agar pihak yang bersalah akan tetap dihukum. 

Polisi mengubah konstruksi hukum pasal penjerat bagi Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (SL), tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.

"Terhadap tersangka MDS, konstruksi Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," jelas Hengki.

Baca Juga : Deddy Corbuzier Sindir Aksi Flexing Mario Dandy : Azka Punya Rubicon Nggak Pernah Dipake!

Pasal 355 adalah pasal penganiayaan berat dengan dengan rencana terlebih dahulu, dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Terhadap tersangka SL yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," tambahnya.

Sebelumnya, polisi menerapkan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP. 
 
"Ada peningkatan status dari anak berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link