Beranda / News

Kemenkeu Umumkan Nasib Rafael Alun dan Eko Darmanto Siang Ini, Dipecat Secara Tidak Hormat?

news.terasjakarta.id - Rabu, 8 Maret 2023 | 10:37 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kemenkeu umumkan nasib Rafael Alun Trisambodo, kasus eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu siang ini. (ist.)

Kemenkeu umumkan nasib Rafael Alun Trisambodo, kasus eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu siang ini. (ist.)

Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID-- Kementerian Keuangan atau Kemenkeu akan mengumumkan perkembangan terkait pemeriksaan kasus eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dan eks pejabat Bea Cukai Kemenkeu, Eko Darmanto, pada hari ini, Rabu (8/3/2023).

Pada kesempatan ini, jajaran Kemenkeu yang terdiri dari Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Baca Juga : Sri Mulyani Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak

Hal ini berdasarkan hasil investigasi terkait harta kekayaan milik ayahanda dari Mario Dandy Satrio. Oleh karena itu, Itjen merekomendasikan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya.

Akan tetapi, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, tidak menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran berat yang dimaksud tersebut.

Ia memastikan bahwa hal tersebut akan dijelaskan secara jelas pada media briefing yang akan diselenggarakan pada hari Rabu ini.

Perkembangan kasus Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto ini menarik perhatian publik karena keterkaitannya dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Konsultan Pajak Rafael Alun Kabur ke luar Negeri, Apa Kata KPK?

Oleh karena itu, para pihak yang terkait dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan agar dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Keuangan.

Pada kesempatan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan telah menemukan 2 nama konsultan pajak yang diduga terhubung dengan Rafael Alun Trisambodo.

Temuan ini didapat setelah KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Baca Juga : KPK: Andaikan Ada Illicit Enrichment, Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, KPK telah berkomunikasi dengan PPATK dan mengetahui siapa konsultannya dan nama-namanya.

KPK juga terus melakukan koordinasi dengan PPATK dalam menelusuri aset dan kekayaan Rafael Alun Trisambodo, termasuk dugaan pencucian uang.

Namun, Pahala menegaskan bahwa KPK harus menemukan bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rafael sebelum mengungkapkan kasus lainnya.

KPK telah merancang strategi bersama dengan PPATK, dimana jika dari KPK dapat dibuktikan adanya kejahatan korupsi, maka TPPU-nya akan diikuti.

Baca Juga : Rafael Alun Trisambodo Ngaku Rubiconnya Sudah Dijual ke Kakaknya

Pahala juga menyatakan bahwa KPK akan mencari bukti tindak pidana korupsi terlebih dahulu sebelum membuka kasus lainnya.

Sementara itu, terkait dengan kabar konsultan pajak terduga pencucian uang Rafael Alun Trisambodo yang dikabarkan melarikan diri ke luar negeri, Pahala mengatakan bahwa KPK akan mencari cara lain untuk menangkapnya.

Menurutnya, yang penting adalah data Rafael sudah dikantongi oleh KPK dan rekeningnya sudah dibekukan.

Baca Juga : KPK Bakal Panggil Istri Rafael Alun, Pahala Nainggolan: Banyak Aset dan Transaksi Atas Nama Dia!

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi yang semakin gencar dilakukan oleh KPK.

Dalam menangani kasus ini, KPK terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan tidak terlewatkan dan pelaku bisa ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link