Beranda / News

Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding ke PT DKI Jakarta, Putusan Paling Lambat 3 Bulan

news.terasjakarta.id - Rabu, 8 Maret 2023 | 11:11 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis hukuman mati pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (ist)

Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis hukuman mati pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Proses permohonan banding Ferdy Sambo ke PT DKI Jakarta saat ini sudah berjalan.

Tak hanya Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga melayangkan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis yang mereka dapatkan. 

Baca Juga : Kejaksaan Agung Bakal Ajukan Banding untuk Vonis Ferdy Sambo hingga Ricky Rizal, Bharada E Juga?

Pada Rabu 8 Maret 2023, Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan berkas permohonan banding Ferdy Sambo Cs sudah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

Binsar menyampaikan, sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo Cs belum ditentukan oleh majelis hakim.

Hakim akan meneliti berkas banding terlebih dahulu kemudian memusyawarahkan terkait putusannya nanti. 

Sementara, merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi memiliki waktu paling lama 3 bulan untuk memutuskan hasil banding dari Ferdy Sambo Cs.

Baca Juga : Trisha Eungelica Unggah Video Ferdy Sambo Bermain dengan Anak Bungsunya

Dijelaskannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta akan membacakan putusan banding terhadap Ferdy Sambo Cs secara terbuka untuk umum.

Daftar Vonis Ferdy Sambo Cs pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Adapun otak dari pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim pada Senin 13 februari 2023.

Baca Juga : Sosok Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Berani Vonis Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dinilai sah terbukti bersalah karena telah merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir J.

Hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo menurut majelis hakim sehingga divonis hukuman mati adalah sebagai berikut:

  1. Perbuatan terdakwa (Ferdy Sambo) dilakukan ke ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih tiga tahun
  2. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat
  3. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat
  4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri
  5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional
  6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota polri lainnya yang turut terlibat
  7. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga : Sosok Tiga Hakim Pemberi Vonis Ferdy Sambo Cs Jadi Sorotan, Salah Satunya Dikenal Kontroversial

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Kemudian dalam sidang putusan di hari yang sama, Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo divonis hukuman 20 tahun penjara.

Putri Candrawathi dinilai secara sah bersalah dengan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan istri dari Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga : Nikita Mirzani Sewot Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen: Gak Ada Bekingan Lagi Guys!

Vonis hukuman 20 tahun penjara Putri Candrawathi lebih berat bila dibandingkan tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Berikut hal-hal yang memberatkan Putri Candrawathi sehingga divonis hukuman 20 tahun penjara:

  1. Terdakwa selaku istri Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami berbuat mencoreng nama organisasi para istri polisi Bhayangakri.
  2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
  3. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.
  4. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.

Baca Juga : Ferdy Sambo Bisa Digugat Perdata atas Tudingan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Brigadir J

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kemudian untuk Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Selasa 14 Februari 2023.

Berikut hal-hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf:

  1. Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
  2. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenaran atas perbuatan Kuat Ma'ruf. 
  3. Pasalnya, ia kerap berbelit-belit dan tidak sopan saat persidangan.

Baca Juga : Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Eksekusi Mati, Ini Strategi yang Akan Dimainkan

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Pada hari yang sama, PN Jakarta Selatn juga telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara bagi terdakwa Ricky Rizal.

Vonis Ricky Rizal lebih ringan dari Kuat Ma'ruf.

Berikut hal-hal yang meringankan Ricky Rizal menurut majelis hakim PN Jakarta Selatan:

  1. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga
  2. Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya dikemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link