Beranda / News

Mendagri Tito Bilang Ada Kepala Daerah Sengaja Tempatkan Orang Bermasalah di Bagian Pengawasan

news.terasjakarta.id - Kamis, 9 Maret 2023 | 16:32 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Mendagri Tito Karnavian menyebut ada kepala daerah yang tempatkan orang bermasalah di bagian pengawasan. (ist)

Mendagri Tito Karnavian menyebut ada kepala daerah yang tempatkan orang bermasalah di bagian pengawasan. (ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut ada Kepala Daerah yang sengaja menempatkan orang-orang bermasalah di Inspektorat Daerah sebagai Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Tito Karnavian pun menyayangkan hal itu karena APIP sangat berperan penting mengawsi roda pemerintahan di daerah.

Hal itu dikemukakan Tito Karnavian dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga : Mendagri Tito Karnavian Sebut ASN Sudah Banyak, Minta Pemuda Kerja di Swasta Saja

“Sayangnya beberapa teman-teman kepala daerah justru di Inspektorat ini ditaruh orang-orang yang bermasalah, dianggap tempat buangan. Ya makin kacau nanti,” kata Tito Karnavian.

Dijelaskan Mendagri Tito Karnavian, APIP bertugas mendeteksi potensi masalah atau potensi korupsi termasuk tindakan pencegahan di jajaran pemerintah daerah.

Selain itu, APIP juga menjadi filter internal pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Pasalnya ada beberapa ruang internal di pemerintahan daerah yang tak bisa tersentuh aparat penegak hukum.

Baca Juga : Kapala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Miliki Harta Rp13,7 M, 11 Kali lipat Lebih Besar dari Atasannya

"Kalau filternya nggak jalan nanti kena penegak hukum," ucapnya.

Tito mencontohkan, misalnya di suatu daerah ada proyek pembagunan jalan dengan lebar 10 meter namun dalam prakteknya dibangun dengan lebar 20 meter.

Hal itu tidak ada yang salah, namun mestinya sebagian anggaran yang digunakan untuk pembangunan jalan bisa dipakai untuk pembangunan di daerah lain.

Baca Juga : Kapala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Miliki Harta Rp13,7 M, 11 Kali lipat Lebih Besar dari Atasannya

Nah di situ, aparat hukum tak bisa menindak karena pembanunan jalan tersebut merupakan kebijakan atau wewenang dari kepala daerah.

Namun dengan adanya APIP hal itu bisa ditangani langsung dengan dalih pemborosan anggaran.

"APIP bisa masuk karena ini pemborosan," tegas mantan Kapolri tersebut.

Selain itu motif pemborosan anggaran lainnya yakni kepala daerah gemar menggelar rapat di hotel padahal di katornya ada ruang meeting.

Baca Juga : Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tiba di KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaan

Selain itu, peserta rapatnya juga mendapatkan uang perjalanan dinas.

Hal itu juga termasuk pemborosan karena anggaran rapat itu bisa digunakan untuk kepentingan lain.

Perilaku pemborosan anggaran kepala daerah tersebut tak bisa ditindak oleh aparat penegak hukum dan ini menjadi tugas APIP.

Baca Juga : Profil dan Harta Kekayaan Eko Darmanto yang Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Ia meminta agar pengawasan internal di pemerintahan daerah terus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

"Perlu dorongan political wish dari para pimpinan atau kepala daerah. Ini penting untuk membuat sistem itu menjadi terbuka," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link