Beranda / News

LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario Dandy karena Tak Memenuhi Syarat 

news.terasjakarta.id - Selasa, 14 Maret 2023 | 20:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
LPSK menolak permohonan perlindungan pelaku AG yang merupakan kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora.(terasjakarta/ist)

LPSK menolak permohonan perlindungan pelaku AG yang merupakan kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora.(terasjakarta/ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan atau pengajuan perlindungan AG (15) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.

Bukan tanpa alasan LPSK menolak permohonan atau pengajuan perlindungan AG. Hal ini dikarenakan AG tidak memenuhi syarat.

Ketua LPSK, Hasto Suroyo mengatakan bahwa pihaknya menolak karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga : Kejam! David Ditendang Mario saat Sujud Dihadapan AG hingga Terkapar

"Status hukum (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Hasto menyampaikan syarat perlindungan diatur diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban.

Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban.

Sementara itu, Pasal 28 (1) huruf d terkait terekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.

Baca Juga : AG Merokok saat Saksikan Mario Dandy Aniaya David

Meskipun menolak permohonan atau pengajuan, LPSK memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI.

Dalam rekomendasinya, LPSK meminta KemenPPPA dan KPAI untuk mendampingi AG serta memastikan agar hak-hak pelaku terpenuhi dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Permohonan Saksi R dan N Diterima

Di sisi lain, LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R yang merupakan orang tua teman David.

Baca Juga : Alasan Mario Dandy Aniaya David Diungkap Saksi Kunci: Dia Lecehkan Adik Saya!

Hasto mengatakan alasan pihaknya menerika permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi R dan N karena telah memenuhi persyaratan.

Hasto memaparkan bahwa jenis perlindungan yang diberikan kepada R adalah pemenuhan hak prosedural. Sementara untuk pemohon N, jenis perlindungan yang diberikan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Status AG Jadi Pelaku di Kasus Penganiayaan

AG (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy kini statusnya telah naik menjadi pelaku.

Pihak kepolisian tidak menyebut kekasih Mario Dandy ini sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga : Dalam Rekonstruksi, AG Sempat Periksa Wajah David yang Terkapar Dianiaya Mario Dandy 

Diketahui bahwa saat ini, AG telah ditahan selama tujuh hari sejak Rabu (8/3/2023).

Seperti yang diketahui, AG ikut terlibat di kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI terhadap David pada 20 Februari 2023 lalu.

Akibat dari tindak penganiayaan tersebut, Mario Dandy bersama temannya, Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka.  Keduanya pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Mario Dandy, AG dan Shane Lukas Bakal Dipertemukan saat Rekronstruksi Penganiayaan David

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi di TKP yang berlokasi di Perumahan Green Permata dari tindak penganiayaan tersebut. Sebanyak 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link