Beranda / News

Tangani Kasus Penipuan Ajudan Pribadi, Polres Jakbar Pastikan Tak Ada Intervensi

news.terasjakarta.id - Rabu, 15 Maret 2023 | 14:49 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan mobil mewah senilai Rp1,3 miliar. ist)

Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan mobil mewah senilai Rp1,3 miliar. ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) pastikan tak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang menjerat selebgram Ajudan Pribadi.

Diketahui selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan mobil mewah senilai Rp1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andi Kurniawan memastikan kasus penipuan dengan tersangka Ajudan Pribadi berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga : Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar

"(intervensi) Nggak ada lah. Buktinya kan hari ini lurus-lurus aja," tegas Kompol Andi Kurniawan kepada wartawan, Rabu 15 Maret 2023.

Seperti diketahui selebgram Ajudan Pribadi dikenal sangat dekat dengan petinggi Polri dan tokoh-tokoh kenamaan di negeri ini.

Hal tersebut terlihat dari konten-konten yang ditampilkan Ajudan dalam media sosialnya dengan akun Ajudan Pribadi.

Muhammad Akbar ditangkap atas dugaan penipuan mobil mewah sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Juga : Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi, Istrinya Rizky Dewi Amalia Disorot Netizen

Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar usai polisi mendapat laporan dari korban pada November 2022.

Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi merupakan ajudan Sekjen Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional (Gapensi), Andi Rukman Karumpa.

Dari pekerjaan itulah ia mulai berkenalan dengan beberapa tokoh dan pejabat negara. Bahkan ia diketahui banyak mengenal petinggi Polri.

Baca Juga : Profil Ajudan Pribadi Dikenal Dekat Petinggi Polri Kini Ditangkap Kasus Penipuan Rp1,3 M, Pernah Jadi Kuli

Nama Ajudan Pribadi makin kesohor setelah ia diundang Presiden Jokowi untuk hadir dalam pernikahan Kahiyang Putri dan Bobby Nasution di Solo, Jawa Tengah.

Namun kini si Ajudan Pribadi harus berhadapan dengan hukum uasai terjerat kasus dugaan penipuan. 

Ajudan Pribadi dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link