Beranda / News

Dikhawatirkan Kabur, Selebgram Ajudan Pribadi Ditahan di Rutan Polres Jakbar

news.terasjakarta.id - Kamis, 16 Maret 2023 | 01:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan mobil mewah senilai Rp1,3 miliar. ist)

Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan mobil mewah senilai Rp1,3 miliar. ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan selebgram Ajudan Pribadi sudah ditetapkan sebagai trersangka kasus penipuan mobil mewah senilai Rp1,3 miliar.

Kombes Pol M Syaduddi memastikan saat ini selebgram Ajudan Pribadi telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat atau Polres Jakbar.

Penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan Ajudan Pribadi kabur atau menghilangkan barang bukti kasus penipuan Rp1,3 miliar.

Baca Juga : Fakta-Fakta Terkait Ajudan Pribadi yang Lakukan Penipuan 1,3 Miliar

"Pertimabangan penahanan karena dikhawatirkan tersangka mempersulit penyidikan apa itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," katanya, Rabu 15 Maret 2023.

Adapun selebgram Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 12 Maret 2023 atas dugaan penipuan Rp1,3 miliar.

Kronologis Penipuan yang Dilakukan Ajudan Pribadi

Adapun kronologis dari aksi penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi saat pengusaha berinisial AL mentransfer uang Rp1,35 miliar untuk pembelian dua unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedez-Benz G 63 2021 senilai Rp950 juta.

Namun kenyataannya mobil pesanan pengusaha AL tidak pernah ada alias dibohongi oleh Ajudan Pribadi.

Baca Juga : Ajudan Pribadi Ngaku Uang Hasil Penipuan Rp1,3 Miliar Dipakai untuk Kebutuhan Hidup

Kombes Syahduddi mengungkapkan, aksi penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi murni karena motif ekonomi.

Kombes Syahduddi mengatakan, hingga kini baru ada 1 aduan terkait kasus penipuan Ajudan Pribadi.

Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link