Beranda / News

Kejati Tak Jadi Damaikan Mario Dandy dengan David Ozora: Perbuatannya Sangat Keji!

news.terasjakarta.id - Jumat, 17 Maret 2023 | 16:38 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kejati DKI Jakarta menutup peluang restorative justice pada kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. (terasjakarta)

Kejati DKI Jakarta menutup peluang restorative justice pada kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas. (terasjakarta)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tak jadi mendamaikan atau menutup peluang restorative justice (RJ) kasus yang penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora (17). 

Peluang damai ditutup lantaran penganiayaan yang dilakukan Mario dandy dan Shane Lukas mengakibatkan luka yang cukup berat pada David Ozora.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga : LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario Dandy karena Tak Memenuhi Syarat 

Selain itu, restorative justice hanya bisa dilakukan bila ada pemberian maaf dari keluarga David Ozora untuk Mario Dandy.

Jika tidak ada pemberian maaf, maka alternatif penyelesaian perkara dengan restorative justice  tersebut tidak bisa diterapkan.

Sementara terkait pernyataan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani yang menawarkan penerapan diversi terhadap pelaku AG (15), hal itu karena mempertimbangkan masa depan anak seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Pasalnya, pelaku AG tidak secara langsung melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga : Kejam! David Ditendang Mario saat Sujud Dihadapan AG hingga Terkapar

Untuk diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana.

"Namun, apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku Anak AG yang berkonflik dengan hukum, upaya restorative justice tidak akan dilakukan," jelas Ade.

Ade menjelaskan alasan Kajati DKI dan tim jaksa penuntut umum menjenguk David di rumah sakit sebagai ungkapan rasa empati sekaligus memastikan perbuatan Mario Dandy dan Shane Lukas layak diberi hukuman yang berat.

Baca Juga : Alasan Mario Dandy Aniaya David Diungkap Saksi Kunci: Dia Lecehkan Adik Saya!

"Sebagai penegak hukum memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberi hukuman yang berat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link