Beranda / News

WNI Kena Pajak Rp4 Juta Kirim Piala Menang Lomba dari Jepang

news.terasjakarta.id - Selasa, 21 Maret 2023 | 07:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Fatimah Zahratunnisaf memenangkan piala lomba menyayi di Jepang justru dikenai biaya pajak impor. (twitter/@zahratunnisaf)

Fatimah Zahratunnisaf memenangkan piala lomba menyayi di Jepang justru dikenai biaya pajak impor. (twitter/@zahratunnisaf)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Wanita asal Indonesia bernama Fatimah Zahratunnisa dikenakan pajak atas piala yang didapatnya dari hasil lomba menyanyi di Jepang tahun 2015 lalu.

WNI asal Indonesia tersebut membagikan ceritanya melalui cuitan di akun twiitter pribadinya @zahratunnisaf pada Sabtu (18/3/2023).

Dirinya mengungkapkan kekecewaan atas kejadian tahun lalu bahwa piala hasil lombanya justru dikenakan biaya pajak oleh Ditjen Bea Cukai.

"2015 memang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak Rp4 juta padahal hadia lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok" tulisnya dalam akun twitter.

Baca Juga : Mahfud MD Bongkar Praktik Hakim Jual Beli Pasal: Mau Menang, Bayar Berapa?

Fatimah mengaku tidak terima dengan kejadian tersebut, lalu ia mengajukan beberapa bukti dokumen bahwa hadia lomba yang didapatnya tidak mendapatkan uang, ia juga menunjukan video kemenangannya kepada petugas pajak.

Meskipun usaha membuktikan bahwa dirinya memang benar memenangkan hadiah lomba tersebut, Fatimah tetap di pertanyakan terkait uang yang dia punya pada saat ini.

"Meskipun akhirnya mereka percaya aku menang lomba, masih ditanya 'kamu ada uang berapa sekarang?' bisa bayar berapa'" tulis keterangannya.

Baca Juga : Bea Cukai Bandara Soetta Batasi Bawaan Penumpang, Cegah Baju Bekas Masuk Indonesia

Setelah pengalaman yang dibagikan Fatimah viral, pihak Bea Cukai akhirnya menanggapi hal tersebut.

Direktur Komunitas dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan dalam akun twitternya @beacukaiRI bahwa pihaknya telah menghubungi Fatimah terkait pengalamannya yang diceritakan tersebut untuk dipertanyakan informasi lebih lengkapnya lagi.

Nirwala Dwi menjelaskan secara umum bahwa semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan bea masuk, termasuk barang yang merupakan hadiah.

Baca Juga : Harta Pejabat Setneg yang Istrinya Pamer Kekayaan Bakal Diperiksa KPK

Hal ini akan dikecualikan jika masuk dalam kategori yang dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan.

Kejadian yang dialami Fatimah tersebut menurut Nirwala adalalah hadiah piala yang dikirim dari Jepang tersebut tidak datang bersamaan dengan kedatangan par penumpang hingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect.

Bea Cukai dalam akun twitternya juga memberikan keterangan bahwa barang yang masuk ke Indonesia merupakan barang impor sehingga termasuk dalam pajak impor.

Baca Juga : Mahfud MD Bilang Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu Rp349 T Bukan Rp300 T 

" Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonnesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift" tulis jelas Bea Cukai dalam akun twitternya (18/3/2023).

Untuk memastikan kejadian tersebut yang terjadi di tahun 2015, perlu dilakukan penelitian dan pembuktian pemenuhan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor barang yang dilakukan dari luar Indonesia.

Meskipun sudah terjadi beberapa tahun lalu Fatimah hanya ingin mengungkapkan dan membagikan pengalamannya yang dia lalui pada waktu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link