Beranda / News
Ganjil Genap Diterapkan di Puncak 21-26 Maret 2023 selama Libur Nyepi
news.terasjakarta.id - Rabu, 22 Maret 2023 | 20:15 WIB
Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kebijakan ganjil genap (Gage) di jalur Puncak telah ditetapkan oleh Sat Lantas Polres Bogor.
Kebijakan ganjil genap ini ditetapkan selama libur Hari Raya Nyepi mulai Selasa (21/3/2023) hingga Minggu (26/3/2023).
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Pranata mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap di Puncak yang ditetapkan 21-26 Maret 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 22 Maret 2023
Sesuai aturan yang berlaku, penerapan ganjil genap di Puncak dimulai satu hari sebelum hari libur, di mana diterapkan pada Selasa, 21 Maret 2023 sejak pukul 15.00 WIB.
Adanya pemberlakukan kebijakan ganjil genap ini membuat kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan akan diputarbalikan oleh petugas.
Selain itu, kepolisian juga akan menerapkan kebijakan on way apabila masih terjadi kemacetan saat penerapan ganjil genap diberlakukan.
Kebijakan ganjil genap ini nantinya kendaraan dari arah Jakarta yang akan melintas ke Puncak akan diperiksa di Simpang Gadog, Bogor.
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 21 Maret 2023
Sehingga, masyarakat yang ingin pergi ke wilayah Puncak, Bogor harus memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku.
Pada hari ini, Rabu (22/3/2023), penerapan ganjill genap di Puncak dikhususkan bagi kendaraan dengan pelat genap yang dapat melintas di sejumlah jalan Puncak.
Sementara, bagi kendaraan dengan pelat ganjil harus memutar balik kendaraan, tak bisa melintas di wilayah Puncak, Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News