Beranda / News

Ini Angkutan Barang yang Boleh Melintas Selama Mudik 2023, Salah Satunya Truk Bahan Pokok

news.terasjakarta.id - Minggu, 26 Maret 2023 | 17:15 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Menhub Budi Karya Sumadi melarang angkutan barang meilntas saat periode mudik Lebaran 2023. (YouTube Sekretariat Presiden)

Menhub Budi Karya Sumadi melarang angkutan barang meilntas saat periode mudik Lebaran 2023. (YouTube Sekretariat Presiden)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) melarang operasi angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2023 mulai 18 April mendatang.

Dilarangnya operasi angkutan barang sebagai upaya agar arus lalu lintas selama periode mudik tetap optimal dan aman dan tidak ada hambatan yang berdampak pada kemacetan.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan, tidak semua angkutan barang dilarang melintas selama periode mudik lebaran 2023.

Baca Juga : Pemerintah Larang Pembayaran THR Dicicil, Harus Lunas dan Tepat Waktu! 

Pasalnya ada beberapa angkutan barang dengan muatan tertentu yang diperbolehkan melintas seperti BBM, BBG, angkutan bahan pokok dan lainnya.

"Yang dikecualikan itu adalah BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok termasuk sayur mayur, sepeda motor, mudik atau balik. Lalu satu lagi yang tadi kita diskusikan adalah makanan minuman," ujar Budi Karya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 26 Maret 2023.

Dijelaskan Budi Karya, angkutan barang yang diperbolehkan melintas harus memenuhi syarat ketat, seperti menggunakan truk tiga sumbu dan harus menggunakan truk engkel dua ban.

Selain itu, angkutan barang yang dikecualikan pada mudik lebaran juga tidak boleh mengangkut muatan melebihi kapasitas atau overload.

Baca Juga : Buruan! Ada Mudik Gratis Kereta bagi Warga Jawa Tengah di Jabodetabek, Daftar di Sini! 

Karena truk dengan muatan overload itu kecepatannya kurang dari 60 kilometer/jam tentunya akan menghambat perjalanan.

"Dengan adanya mobil barang 3 sumbu, maka kecepatannya menurun dan volumenya terjadi suatu penyempitan," ungkapnya.

Untuk memastikan aturan ini dipenuhi, Kemenhub akan melakukan pengawasan pada angkutan barang dan jika ada yang melanggar maka akan disuruh putar balik.

Baca Juga : Jelang Mudik Lebaran 2023, Dishub DKI Gelar Uji KIR Keliling untuk Bus AKAP

Adapun pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran 2023 ini akan dilakukan pada 18-21 April 2023 dan untuk arus balik pada 24-26 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link