Beranda / News

Pemerintah Larang Pembayaran THR Dicicil, Harus Lunas dan Tepat Waktu! 

news.terasjakarta.id - Minggu, 26 Maret 2023 | 16:32 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pemerintah larang pengusaha mencicil THR lebaran 2023. (ist.)

Pemerintah larang pengusaha mencicil THR lebaran 2023. (ist.)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 secara dicicil. 

Untuk itu Kemnaker akan segera menerbitkan surat edaran mekanisme pembayaran THR keagamaan.

Adapu pemerintah menetapkan pembayaran THR 2023 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Baca Juga : Jokowi Tetapkan Pembayaran THR 2023 Paling Lambat 18 April 2023

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan, THR tidak boleh dicicil karena ekonomi Indonesia sudah membaik paca pandemi Covid-19. 

"Jadi, Tunjangan Hari Raya kepada pekerja wajib dibayar pengusaha secara utuh alias tidak boleh mencicil. THR ASN akan diumumkan oleh Presiden,” ujar Indah Anggoro kepada wartawan, Minggu 26 Maret 2023.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembagian THR 2023 paling lambat tanggal 18 April 2023.

Imbauan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas bersama jajaran menteri di Istana Presiden pada Jumat, 13 Maret 2023.

Baca Juga : THR PNS 2023 Segera Cair, Siap-Siap Cek Rekening

Dalam rapat itu, Jokowi meminta THR 2023 bisa diberikan perusahaan ke pekerja/buruh paling lambat tanggal 18 April 2023.

THR sendiri bersifat wajib diberikan perusahaan kepada para tenaga kerjanya, dan telah diatur dalam peraturan pemerintah maupun Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. 

Mengacu pada Pasal 79 PP 36/2023, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya, dan sanksi tersebut bertingkat mulai dari teguran hingga yang terberat pembekuan operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link