Beranda / News

THR PNS 2023 Segera Cair, Siap-Siap Cek Rekening

news.terasjakarta.id - Jumat, 17 Maret 2023 | 18:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
THR PNS 2023 dikabarkan akan segera diumumkan dalam waktu dekat oleh Jokowi. (Freepik/wirestock)

THR PNS 2023 dikabarkan akan segera diumumkan dalam waktu dekat oleh Jokowi. (Freepik/wirestock)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang puasa dan lebaran 2023.

Kabar pencairan THR PNS 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa pengumuman THR PNS tahun 2023 akan diumumkan dalam waktu dekat.

Baca Juga : Makin Makmur, Segini Gaji Pensiunan PNS

Dengan pemberian THR jelang lebaran 2023, Menkeu Sri Mulayani menyebut THR PNS ini akan memberikan efek yang positif bagi PNS.

Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani menegaskan THR juga dapat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia.

Hal ini dikarenakan Sri Mulyani menyebut bahwa pemberian THR berkaitan erat dengan tingkat konsumsi rumah tangga.

Kendati demikian, Sri Mulyani belum bisa mengumumkan tanggal pasti kapan Presiden Jokowi menyampaikan ketentuan dan besaran THR PNS 2023.

Baca Juga : Viral Isu Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen, Cek Fakta Selengkapnya

Selain itu, Sri Mulyani juga tidak memberikan kisi-kisi besaran anggaran yang akan dikeluarkan terkait THR PNS.

Namun, jika mengacu pada tahun lalu, pemerintah menetapkan THR PNS dengan memberikan satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Tahun 2022 menjadi tahun pertama bgai pemerintah untuk memasukkan kembali tunjangan kinerja meski belum sepenuhnya dalam pemberian THR PNS sejak pandemi COVID-19 melanda pada 2020 lalu.

Baca Juga : Rincian Gaji PNS dari Golongan I sampai IV, Perhatikan Sebelum Mendaftar

Aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomot 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Apartur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Merujuk PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR akan dicairkan paling cepat 10 hari menjelang Lebaran atau Idul Fitri.

Jika lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H diprediksi jatuh pada 22 April 2023, maka THR PNS 2023 akan cair pada 11 April 2023. Sementara, untuk gaji ke-13 akan cair pada Juli 2023 mendatang.

Baca Juga : Penghapusan Tenaga Honorer Segera Dilakukan, Bakal Diangkat Jadi PNS?

Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022

1. Komponen Gaji ke-13 dan THR untuk PNS

Merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS akan diberikan sesuai dengan golongan dan masa kerjanya, yakni RP1,56 juta hingga Rp5,9 juta.

Sementara Gaji ke-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen Gaji ke-13 dan THR untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran Gaji ke-13 dan THR bagi PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan anak dan tunjangan jabatan/
Sementara itu, sesuai dengan golongan dan masa kerjanya akan menerima Rp1,795 juta hingga Rp6,786 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link