Beranda / News

Viral Isu Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen, Cek Fakta Selengkapnya

news.terasjakarta.id - Jumat, 24 Februari 2023 | 14:55 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Isu kenaikan gaji CPNS 2023 sebesar 7 persen viral di sosial media, cek fakta lengkapnya. (Instagram/@cpnsindonesia)

Isu kenaikan gaji CPNS 2023 sebesar 7 persen viral di sosial media, cek fakta lengkapnya. (Instagram/@cpnsindonesia)

Penulis : Fitria
Editor : Fitria

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2023 sebesar 7 persen kembali mencuat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas pun enggan berkomentar terkait kabar tersebut.

“Belum ada, nanti-nanti,” ujar Anas singkat saat ditemui awak media di Jakarta.

Baca Juga : Rincian Gaji PNS dari Golongan I sampai IV, Perhatikan Sebelum Mendaftar

Mengutip dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), tidak ada wacana kenaikan gaji PNS 2023.

Dalam UU APBN 2023 disebutkan, total belanja negara direncanakan sebesar Rp3.061,2 triliun yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat Rp 2.246,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa Rp 814,7 triliun.

Lebih lanjut, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka menjelaskan keputusan kenaikan gaji PNS itu wewenang Presiden.

“Kalau saatnya naik akan diumumkan kok,” kata Putut.

Artinya, gaji PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Hingga saat ini, gaji pokok PNS masih belum berubah sejak 2019 silam.

Baca Juga : Penghapusan Tenaga Honorer Segera Dilakukan, Bakal Diangkat Jadi PNS?

Berikut rincian gaji PNS sesuai golongannya, yuk simak!

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga : 10 Artis dengan Gaji Tertinggi di Dunia Versi Forbes, Brad Pitt Nomor Berapa?

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga : Segini Gaji Rafael Alun Trisambodo Pegawai Pajak yang Anaknya Doyan Pamer Harta

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga : Polisi Tangkap Anak Pejabat Kemenkeu Tersangka Kasus Penganiayaan, Berapa Gaji Bapaknya?

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai macam tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link