Beranda / News
Viral Isu Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen, Cek Fakta Selengkapnya
news.terasjakarta.id - Jumat, 24 Februari 2023 | 14:55 WIB
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2023 sebesar 7 persen kembali mencuat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas pun enggan berkomentar terkait kabar tersebut.
“Belum ada, nanti-nanti,” ujar Anas singkat saat ditemui awak media di Jakarta.
Baca Juga : Rincian Gaji PNS dari Golongan I sampai IV, Perhatikan Sebelum Mendaftar
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), tidak ada wacana kenaikan gaji PNS 2023.
Dalam UU APBN 2023 disebutkan, total belanja negara direncanakan sebesar Rp3.061,2 triliun yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat Rp 2.246,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa Rp 814,7 triliun.
Lebih lanjut, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka menjelaskan keputusan kenaikan gaji PNS itu wewenang Presiden.
“Kalau saatnya naik akan diumumkan kok,” kata Putut.
Artinya, gaji PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Hingga saat ini, gaji pokok PNS masih belum berubah sejak 2019 silam.
Baca Juga : Penghapusan Tenaga Honorer Segera Dilakukan, Bakal Diangkat Jadi PNS?
Berikut rincian gaji PNS sesuai golongannya, yuk simak!
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga : 10 Artis dengan Gaji Tertinggi di Dunia Versi Forbes, Brad Pitt Nomor Berapa?
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga : Segini Gaji Rafael Alun Trisambodo Pegawai Pajak yang Anaknya Doyan Pamer Harta
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga : Polisi Tangkap Anak Pejabat Kemenkeu Tersangka Kasus Penganiayaan, Berapa Gaji Bapaknya?
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai macam tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News