Beranda / News

Makin Makmur, Segini Gaji Pensiunan PNS

news.terasjakarta.id - Kamis, 2 Maret 2023 | 23:19 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka Juni mendatang. (Instagram/@cpnsindonesia)

Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka Juni mendatang. (Instagram/@cpnsindonesia)

Penulis : Anto
Editor : Anto

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Para pensiunan PNS masih mendapatkan gaji pensiunan dari pemerintah tergantung dari golongannya.

Untuk golongan I hingga IV mencapai Rp4 juta.

Pemerintah memastikan, meski telah mencapai usia pensiun, seorang PNS akan tetap mendapatkan gaji pensiunan PNS setiap bulan, bahkan besarannya mencapai Rp4 juta.

Baca Juga : Rafael Alun Trisambodo Ngaku Rubiconnya Sudah Dijual ke Kakaknya

Adapun gaji pensiunan PNS terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Sebelumnya perlu diketahui, sumber dana pembayaran gaji pensiunan PNS sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima sesuai dengan golongan. 

Baca Juga : Mudik Lebaran 2023 Bisa Kirim Motor Gratis

Adapun gaji pensiunan ini selain diberikan pada PNS, diberikan pula kepada TNI, dan Polri.

Dikutip dari dari bkn.go.id, batas usia pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017. 

Usia pensiun PNS tergantung pada masing-masing jabatan.

Namun secara umum, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan usia maksimal yakni 65 tahun.

Baca Juga : Saat Aniaya David, Mario Dandy Teriak: Gue Gak Takut Anak Orang Mati! 

- Batas usia pensiun 58 tahun diperuntukan bagi pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan.

- Batas usia pensiun 60 tahun diperuntukan bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya.

- Batas usia pensiun 65 tahun diperuntukan bagi pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga : Jokowi Bilang Pantas Rakyat Kecewa, Aparatnya Pamer kuasa dan Hedonis

Sedangkan besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I-IV dikutip dari bpk.go.id adalah:

Besaran gaji pensiunan PNS golongan I

- Untuk golongan IA minimal Rp1.560.800 maksimal Rp1.751.900

- Untuk golongan IB minimal Rp1.560.800 maksimal Rp1.854.700

- Untuk golongan IC minimal Rp1.560.800 maksimal Rp1.933.200

- Untuk golongan ID minimal Rp1.560.800 maksimal Rp2.014.900

Baca Juga : Peramal Gempa Turki Prediksi Tiga Wilayah RI Dilanda Gempa Dasyat Berkekuatan Magnitudo 8 di Awal Maret

Besaran gaji pensiunan PNS Golongan II

- Untuk golongan IIA minimal Rp1.560.800 maksimal Rp2.530.200

- Untuk golongan IIB minimal Rp1.560.800 maksimal Rp2.637.300

- Untuk golongan IIC minimal Rp1.560.800 maksimal Rp2.748.800

- Untuk golongan IID minimal Rp1.560.800 maksimal Rp2.865.000

Baca Juga : 6 ABK KM Linggar Petak 89 yang Tenggelam Ditemukan, 1 Meninggal dan 5 Orang Selamat

Besaran gaji pensiunan PNS Golongan III

- Untuk golongan IIIA minimal Rp1.560.800 maksimal Rp3.177.300

- Untuk golongan IIIB minimal Rp1.560.800 maksimal Rp3.311.700

- Untuk golongan IIIC minimal Rp1.560.800 maksimal Rp3.451.800

- Untuk golongan IIID minimal Rp1.560.800 maksimal Rp3.597.800

Baca Juga : 6 ABK KM Linggar Petak 89 yang Tenggelam Ditemukan, 1 Meninggal dan 5 Orang Selamat

Besaran gaji pensiunan PNS Golongan IV

- Untuk golongan IVA minimal Rp1.560.800 maksimal Rp3.750.000

- Untuk golongan IVB minimalRp1.560.800 maksimal Rp3.908.700

- Untuk golongan IVC minimal Rp1.560.800 maksimal Rp4.074.000

- Untuk golongan IVD minimal Rp1.560.800 maksimal Rp4.246.300

- Untuk golongan IVE minimal Rp1.560.800 maksimal Rp4.425.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link