Beranda / News

Menteri Keuangan Akan Evaluasi Tunjangan Kinerja PNS, Termasuk Ditjen Pajak

news.terasjakarta.id - Rabu, 29 Maret 2023 | 12:15 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mengevaluasi tunjangan kinerja.  (ist)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mengevaluasi tunjangan kinerja. (ist)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani akan mengevaluasi tunjangan kinerja atau tukin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Ditjen Pajak.

Tak hanya mengevaluasi, Sri Mulyani akan mengubah besaran tunjangan kinerja PNS, sebab akhir-akhir ini banyak pejabat tinggi menjadi sorotan publik lantaran kerap flexing harta kekayaan hingga mengundang banyak kritik.

Sri Mulyani mengungkapkan kini Kemenkeu tengah melakukan evaluasi dengan Abdul Azwar Anas, Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpa RB).

Baca Juga : Kemenhub Antisipasi Lonjakan Pemudik Dengan Siapkan 15 Kapal di Pelabuhan Tanjung Priok

Evaluasi Kemenkeu bersama Menpa RB ini disampaikan melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

"Kami dengan Menpa RB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga beberapa program desain yang dibuat MenPa, kami sedang bersama sama Menpa RB berbagai tukin itu" ungkapnya dalam rapat di DPR RI, Senin (27/3/2023).

Tunjangan kinerja juga mengundang kritik dari anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat, Vera Febyanthy dan Heri Gunawan, ia mengatakan perlu ada evaluasi agar tunjangan kinerjan PNS kementerian/lembaga seimbang.

Baca Juga : Soal Penolakan Timnas Israel, Jokowi Sependapat dengan Dubes Palestina 

Ia membandingkan tukin yang didapat pejabat Kemenkeu lebih besar ketimbang pendapatan tunjangan kinerja milik kementerian/lembaga lainnya.

Hal ini mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Vera menjelaskan tukin terendah yang didapat Direktorat Jenderal Pajak adalah Rp5,3 juta, sedangkan tertinggi mencapai Rp117,3 juta.

Baca Juga : Pernyataan Lengkap Jokowi soal Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia

Lalu yang diterima oleh salah satu lembaga kemeterian, seperti Kementerian Agama (Kemenag) terendahnya Rp1,9 jt dan tertinggi mencapai Rp29 juta.

"Ini sangat tidak adil, sehingga kasus-kasus ini menimbulkan kecemburuan sosial di kementerian atau lembaga lainnya" jelasnya.

Vera juga menjelasakan rincian perbandingan tukin ini dihadapan Sri Mulyani.

Baca Juga : Tol Becakayu Akan Gunakan Tarif Zonasi Baru, Mulai dari Rp10.500 Hingga Rp57 Ribu

"Bila dibandingkan tukin PNS DPR RI itu terendahnya Rp1,56 juta, tertinggi Rp11 juta sekian dari total hanya 3.000 PNS, sedangkan jajaran Kemenkeu ada 44.602 PNS" pungkas Vera

Sedangkan Heri Gunawan berpendapat perlu adanya peninjauan kembali tunjangan remunerasi di seluruh kementerian/lembaga.

Diketahui PNS di Ditjen Pajak mengacu pada Perpres 96 tahun 2017 yang memang memiliki besaran gaji yang tinggi terutama karena komponen tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link