Beranda / News

Syarat dan Ketentuan Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK 2023, Simak Informasinya

news.terasjakarta.id - Senin, 17 April 2023 | 17:15 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang mnenyampaikan bahwa seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK(https://gurupppk.kemdikbud.go.id/)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang mnenyampaikan bahwa seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK(https://gurupppk.kemdikbud.go.id/)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Dikabarkan lebih dari 2 juta lebih tenaga honorer akan ditetapkan menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara PPPK Guru 2023.

Hal ini dikarenakan untuk menindaklanjuti dari rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer di tahun 2023.

Sementara itu, pemerintah juga sedang berfokus untuk membenahi permasalahan tenaga honerer atau non-asn di Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas telah menyampaikan beberapa opsi untuk penyelesaian tersebut.

Baca Juga : Banyak Peserta yang Gagal dalam Ujian PPPK Teknis 2022, Nilai Passing Grade Diminta untuk Diturunkan

Selain itu, opsi ini juga sedang dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Asosiasi Pemerintah Daerah di seluruh tingkatan, mulai Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sedangkan, DPR dikabarkan telah memutuskan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia akan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK 2023.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang mnenyampaikan bahwa seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh Kemenpan-RB dan ini harus segera terealisasikan paling lambat di tanggal 28 November 2023.

Baca Juga : Lolos Tahap Seleksi PPPK Guru 2022, Begini Cara Tahapan Selanjutnya

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart Girsang, pada Jumat 14, April 2023 di Jakarta.

Mengutip dari laman resmi dpr.go.id, pengangkatan tenaga honorer ini tidak hanya diperuntukkan untuk pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga adminitrasi.

Namun, pengangkatan tenaga honorer itu juga berlaku untuk Office Boy atau tenaga kebersihan, Satpol PP serta tenaga honorer lainnya.

Akan tetapi, dipastikan yang akan menjadi ASN PPPK 2023 dari beberapa daftar tenaga adalah Tenaga Honorer (THK-II) yang sudah ada dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non-asn yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga : Pengumuman Pasca Sanggah PPPK 2022 Ditunda, 250 Ribu Guru Honorer Kecewa

Pengalihan jadi ASN PPPK 2023 yang dilakukan untuk 2.360.363 tenaga honorer telah tercatat di data Kemenpan-RB dan bisa dilihat melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Di dalam surat yang telah diterbitkan oleh Menpan-RB pada tanggal 22 Juli 2022 terkait pendataan tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan suatu pemetaan bagi pegawai Non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing.

Baca Juga : Seleksi Kompetensi PPPK: Dijamin Transparan dan Terbuka

Pegawai Non-ASN yang sudah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah dan berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa diangkat menjadi PPPK bila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Bagi yang memenuhi syarat juga dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat menjadi paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga : Seleksi PPPK 2023 Terima Lebih Banyak Jumlah Formasi, Berikut Mekanismenya!

4. Sudah bekerja paling cepat 1 (satu) tahun di tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Sebelumnya, diketahui bila rekrutmen ASN atau Aparatur Sipil Negara ini dibuka secara besar-besaran tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link