Beranda / News

Ditegaskan Komisi II DPR RI Tenaga Honorer Tidak akan Dihapus

news.terasjakarta.id - Senin, 24 April 2023 | 18:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Tidak ada penghapusan tenaga honorer pada akhir tahun 2023. (Pinterest)

Tidak ada penghapusan tenaga honorer pada akhir tahun 2023. (Pinterest)

Penulis : Esil Yulinar
Editor : Esil Yulinar

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Saat ini masih ada kabar simpang siur terkait tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023.

Namun masih adanya simpang siur terkait informasi tersebut di kalangan pegawai non-ASN, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menyatakan bahwa tidak akan terjadi PHK massal tenaga honorer di akhir tahun 2023 ini.
Karena menurutnya, selama ini para tenaga honorer merasa tidak nyaman dan resah serta gelisah dengan nasib pekerja non-ASN yang bekerja di instansi pemerintahan.

Namun karena adanya amanat Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN kedudukan tenaga honorer terancam. Padahal, amanat tersebut diperkuat dengan Pasal 99 PP No 48 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih bisa bekerja sampai 28 November 2023.

Baca Juga : Jepang Bakal Legalkan Penggunaan Pil Aborsi Mefeego

Hanya saja, hingga saat ini, menurut Yanuari, ketentuan tersebut menjadi perhatian kalangan pegawai non-ASN. Hal ini pula yang menjadi pendorong gelombang aksi dan protes di kalangan pekerja non-ASN.

Di sisi lain, hal ini juga terkait non-ASN dalam penerimaan PPPK. Di dalamnya, pegawai non-ASN juga mengeluhkan passing grade penerimaan PPPK yang terlalu tinggi, sehingga banyak pelamar PPPK yang tidak lulus mencapai passing grade tersebut.
Tentu saja kondisi ini membuat pegawai non-ASN yang sudah lama mengabdi enggan bersaing dengan pegawai non-ASN yang lebih muda.

Dalam keterangan resminya Yanuar menambahkan dengan mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak KemenPAN-RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal tersebut. Karena efek dari keputusan yang salah terhadap stabilitas birokrasi cukup besar.

Lebih lanjut Yanuar juga mengatakan bahwa selama ini tenaga non-ASN sangat berguna bagi pemerintah dalam membantu pelayanan publik, administrasi dan hal-hal teknis lainnya.
Oleh karena itu, para tenaga non-ASN pun harus memiliki kepastian nasib yang jelas.

Baca Juga : KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Murah Keberangkatan hingga 3 Mei 2023

Yanuar sendiri mengungkapkan bahwa atas desakan Komisi II DPR RI, MenPAN-RB Azwar Anas telah menyanggupi tenaga honorer tidak akan merugikan siapa pun.

Bahkan, ia juga menyebut ada beberapa hal penting yang perlu mendapat pertimbangan serius, seperti tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai non-ASN.

Yanuar pun menegaskan para tenaga honorer itu akan terus tetap bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga : Mark Zuckerberg PHK 10.000 Karyawan Meta di Bulan April

Di sisi lain, solusi yang ditawarkan tidak boleh mengurangi gaji atau pendapatan yang diperoleh selama ini dan keamanan karir tenaga honorer tersebut harus terjamin.

Bahkan Yanuar sendiri juga menjelaskan pemerintah juga diminta menyusun formula solusi secara komprehensif dan tepat waktu.
Sehingga pada 28 November 2023, rumusan solusi penyelesaian sudah baik dan fungsional untuk diterapkan. 

Dengan adanya revisi undang-undang ASN yang akan datang, perlu dipikirkan jalan terbaik bagi nasib pegawai non-ASN tersebut.

Dan yang juga patut dicatat, pemerintah pernah membiarkan angin sepoi-sepoi selama KemenPAN-RB dipimpin oleh Yuddy Chrisnandi.

Baca Juga : Janji Tidak Ada PHK, Tenaga Honorer Resmi Dihapus November 2023

Saat itu tenaga non-ASN dijanjikan akan diangkat menjadi ASN, namun hingga beberapa menteri berganti, tidak pernah terbukti akan adanya janji yang diberikan untuk mengangkat pekerja non-ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link