Beranda / News

Viral Tidur Bareng Bos Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, Disnaker Jabar Jamin Lindungi Korban

news.terasjakarta.id - Senin, 8 Mei 2023 | 18:22 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Viral di media sosial persyaratan tidur bareng bos demi perpanjangan kontrak kerja, Disnakertrans Jawa Barat menjamin lindungi identitas pelapor. (Foto: unsplash)

Viral di media sosial persyaratan tidur bareng bos demi perpanjangan kontrak kerja, Disnakertrans Jawa Barat menjamin lindungi identitas pelapor. (Foto: unsplash)

Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat meminta korban tidur bareng bos untuk melapor jika mengalami hal serupa.

Persyaratan Tidur bareng Bos demi perpanjangan kontrak diduga terjadi di dua perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan hubungan industrial dalam UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, dua perusahaan yang terdeteksi belum terindikasi melakukan pelanggaran dalam hal rekrutmen karyawan.

Baca Juga : Tidur Bareng Bos demi Perpanjang Kontrak Viral di Media Sosial, Pemkab Bekasi Terlusuri Informasi

Namun, Rachmat menjelaskan bahwa pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan polisi terkait kasus yang viral di media sosial beberapa hari terakhir ini.

Rachmat juga mengatakan bahwa dari sepengetahuannya, persyaratan tidur bareng bos demi perpanjangan kontrak yang menimpa karyawati di Kabupaten Bekasi tersebut bukan kali pertama terjadi.

Menurut Rachmat, sebelumnya juga sempat ada hal serupa yang mensyaratkan tidur bareng bos untuk dapat memperpanjang kontrak kerja di sebuah perusahaan.

Karena itu, Rachmat meminta siapapun yang merasa menjadi korban dan dirugikan terkait persyaratan tidur bareng bos untuk segera melapor dan pihaknya memastikan bakal melindungi identitas pelapor.

Baca Juga : Susi Air Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate hingga 14 Mei 2023

Rachmat mengatakan pada Senin, 8 Mei 2023 bahwa menurut hasil survey hal tidur bareng bos ada benar terjadi, namun rata-rata para korban yang mengalami tidak ada yang berani melapor.

Ia juga mengungkapkan untuk para pihak yang dirugikan untuk melapor jika ada perusahaan yang keluar aturan, serta menjamin dapat mendampingi dan perusahaan juga akan menjamin.

Rachmat juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka identitas pelapor karena hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang.

Baca Juga : Bank Indonesia dan Bank of Korea Kerja Sama Dorong Penggunaan Mata Uang Lokal

Tidak hanya pada kasus pelecehan, pada kasus-kasus lain terkait pelanggaran pekerja pihaknya akan selalu menutup para pelapor hingga ada perintah dari pengadilan untuk membuka.

Tidur Bareng Bos demi Perpanjang Kontrak Viral di Media Sosial

Syarat tidur bareng bos demi perpanjangan kontrak di sebuah perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat baru-baru ini viral di media sosial.

Pemkab Bekasi menelusuri informasi terkait syarat perpanjangan kontrak dengan tidur bareng bos di sebuah perusahaan yang ada di wilayahnya tersebut.

Baca Juga : Stasiun Manggarai Usai Cuti Libur Lebaran 2023 Kembali Dipadati Penumpang Berangkat Kerja

Dari cuitan di Twitter yang trending pada Kamis, 4 Mei 2023 disebutkan bahwa terdapat sebuah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus untuk karyawati yang memperpanjang kontrak.

Mereka harus tidur bareng alias 'bobo siang' dengan bosnya jika kontraknya mau diperpanjang di perusahaan tersebut.

Memang sudah menjadi rahasia umum di kalangan para pekerja kontrak khususnya bagi pekerja wanita yang ingin memperpanjang kontrak atau memuluskan karier mereka di perusahaan, namun tidak disebutkan perusahaan mana yang dimaksud dalam cuitan tersebut.

Baca Juga : Syarat Ajukan KUR Mandiri 2023 TKI, Masa Kontrak Kerja Paling Lama 3 Tahun

Cuitan tersebut mengatakan bahwa ada oknum dari sebuah perusahaan yang mensyaratkan karyawati yang kontraknya mau habis untuk tidur bareng demi mendapatkan perpanjangan kontrak.

Cuitan tersebut melanjutkan dengan mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi rahasia umum perusahaan dan hampir seluruh pekerja mengetahui hal tersebut.

Pemkab Bekasi Turun Tangan

Pemkab Bekasi tidak tinggal diam dengan segera menulusuri kebenaran hal tersebut.

Baca Juga : 340 Rumah di Tambun Bekasi Rusak Diterjang Angin Puting Beliung, Asbes Beterbangan

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pada Kamis, 4 Mei 2023 mengatakan bahwa dirinya telah menugaskan Disnaker untuk mendalami informasi dan mencari kebenaran dari cuitan tersebut.

Dani menjelaskan bahwa jika informasi tersebut benar, perbuatan tersebut telah melanggar aturan, baik dari aspek norma sosial maupun moral ataupun aturan hukum.

Ia mengatakan bahwa jika benar terjadi, hal tersebut telah melanggar norma moral, aturan hukum, dan juga etika.

Baca Juga : MRT Bekasi Akan Dibangun Mulai 2024, Ada 42 Stasiun yang Membentang dari Cikarang sampai Balaraja

Dirinya sangat mengharapkan bahwa korban mau melaporkan kejadian tersebut kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi.

Disnakertrans Provinsi Jawa Barat diketahui melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi selama ini.

Dengan kejadian ini, Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Pemprov Jawa Barat untuk menelusuri informasi yang tengah viral di media sosial terkait tidur bareng demi perpanjang kontrak.

Baca Juga : Catat! Mulai Besok Tilang Manual Akan Diterapkan di Bekasi

Dani menjelaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan saat ini sudah menjadi kewenangan Pemprov Jabar, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar.

Selain itu Dani juga akan berkoordinasi dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi dalam menelusuri informasi tidur bareng demi perpanjangan kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link