Beranda / News

Mengenal Restorative Justice, Dasar Hukum dan Syaratnya

news.terasjakarta.id - Jumat, 19 Mei 2023 | 15:50 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Restorative justice (Foto: unsplash)

Restorative justice (Foto: unsplash)

Penulis : Esil Yulinar
Editor : Esil Yulinar

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Restoractive justice merupakan penyelesaian perkara pidana dalam prinsip penegakan hukum.

Restorative justice bisa menjadi instrumen peemulihan dan telah dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) yang diberlakukan dalam bentuk kebijakan.

Restorative justice dilakukan dengan memberi ganti rugi kepada korban sebagai bentuk pemulihan korban yang menderita kejahatan.

Selain itu, bentuk dari restorative justice itu sendiri dapat berupa upaya mediasi, pelaku melakukan kerja sosial serta kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Baca Juga : Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK, Ini Pelanggaran Hukum Stefanus Roy Rening

Proses restorative justice juga melibatkan semua pihak terkait dengan tujuan untuk menciptakan kesepakatan dari penyelesaian perkara tindak pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Penyelesaian restorative justice juga melibatkan keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.

Dikutip dari Kontan, proses penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice di Indonesia dilaksanakan oleh Kejaksaan berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga : Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Keluarga Wanita yang Tewas Jatuh di Lift Bandara Kualanamu

Selain itu, dalam Perja Pasal 2 Nomor 15 Tahun 2023, pertimbangan untuk pelaksanaan konsep restorative justice ialah mengacu asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, mudah dan terjangkau.

Selanjutnya penerapan restorative justice di Indonesia pun ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penangan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoraktif.

Dengan Demikian, dalam pelaksanaannya, pelaku punya kesempatan terlibat pada restorassi, masyarakat memiliki peran untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan memiliki peran untuk menjaga ketertiban umum.

Baca Juga : Ketinggalan Salat Idul Fitri? Simak Hukum dan Ketentuannya

Dasar Hukum Restorative Justice

Adapun dasar hukum restorative justice dalam perkara pidana ringan yang terdapat pada beberapa peraturan, di antaranya:

  • Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
  • Nota Kesempatan bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaaan Cepat serta Penerapan Restorative Justice
  • Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan
  • Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
  • Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Juga : Pengacara David Bilang Mario Dandy Pd Bisa Lolos dari Hukum: Arogansinya di Langit Ketujuh

Selanjutnya, dengan melalui restorative justice perkara tindak pindana dapat diselesaikan dengan Perja yang ditetapkan pada Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 KUHP.

Perkara pidana sendiri yang bisa selesai melalui penyelesaian restorative justice ialah perkara tindak pidana ringan. Sehingga hukum yang diberikan berupa pidana penjara dengan waktu paling lama 3 bulan atau bisa juga dengan denda sebesar Rp2,5 juta.

Bukan hanya dalam perkara tindak pidana ringan, tetapi restorative justice juga diterapkan untuk penyelesaian perkara pidana lain, yakni:

  • Tindak Pidana Anak
  • Tindak Pidana Perempuan yang berhadapan dengan hukum
  • Tidak Pidana Narkotika
  • Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Tindak Pidana Lalu Lintas

Baca Juga : KPK Peringatkan Rafael Alun Jangan Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Proses Hukum!

Syarat Pelaksanaan Restorative Justice

Melansir dari laman Kompolnas, penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan melaluirestorative justice perlu memenuhi persyaratan umum yang belaku dalam kegiatan kriminal, penyelidikan, dan penyidikan. Serta juga ada perssyaratan khusus yang cuma dilakukan untuk tindak pidana yang mengacu restorative justice dalam kegiatan penyelidikan atau penyidikan.

Pesyaratan Umum secara materiil, di antaranya:

  • Tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat
  • Tidak memiliki dampak masalah sosial
  • Tidak memiliki poteensi memecah belah bangssa
  • Tidak radikalisme dan separatisme
  • Pelaku bukan residivis (pengulangan tindak pidana) mengacu putussan pengadilan
  • Tidak termasuk tindak pidana terorisme, tindak pidana keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana nyawa orang

Baca Juga : Clara Shinta Tebus Mobil yang Ditarik Debt Collector, Proses Hukum Tetap Berjalan

Sementara persyaratan umum secara formil, di antaranya:

  • Perdamaian yang dibuktikan oleh kedua belah pihak melalui kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh semua pihak, kecuali Tindak Pidana Narkotika
  • Hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku dipenuhi dengan pengembalian barang, mengganti rugi, mengganti biaya yang menyebabkan tindak pidana atau merusak kerusakan yang menyebabkan tindak pidana yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai kesepakatan yang disetujui oleh pihak korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link