Beranda / News

Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Bantuan Tambahan Rp1 Juta Cair Juni 2023, Simak Infonya

news.terasjakarta.id - Sabtu, 3 Juni 2023 | 10:35 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Penerima bansos PKH dan BPNT dapat bantuan tambahan Rp1 juta cair Juni 2023. (Foto: iStock/Yamtono_Sardi)

Penerima bansos PKH dan BPNT dapat bantuan tambahan Rp1 juta cair Juni 2023. (Foto: iStock/Yamtono_Sardi)

Penulis : Esil Yulinar
Editor : Esil Yulinar

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Siap-siap, pemerintah memberikan bantuan tambahan senilai Rp1 juta kepada penerima bansos PKH dan BPNT yang akan cair di bulan Juni 2023 ini.

Para keluarga penerima manfaat atau disebut juga KPM, baik PKH maupun BPNT berpotensi mendapat bansos tambahan.

Untuk para KPM KRS yang tercatat dalam data BKKBM mendapat bantuan bansos berupa beras 10 kilogram dan telur+daging ayam.

Baca Juga : Harga Sapi Presiden Jokowi untuk Kurban Idul Adha, Seharga Mobil!

Selain itu para penerima PKH maupun BPNT ternyata masih mendapat satu bantuan tambahan yang bisa diterimanya.

Namun hanya saja bantuan sosial yang satu ini tidak semua KPM bisa mendapatkannya.

Sebab yang bisa mendapatkan bantuan tambahan ini yakni hanya KPM yang memiliki anggota keluarga berusia sekolah saja.

Bantuan itu dari Kemendikbudristek RI yakni Program Indonesia Pintar atau disebut juga PIP.

Baca Juga : Formasi Pengusulan PPPK 2023 Bakal Diperpanjang oleh KemenPAN-RB

Jadi ada kemungkinan yang mendapatkan bantuan PIP hanya para KPM PKH maupun BPNT yang memiliki anak usia sekolah.

Lebih lanjut, jika para KPM PKH maupun BPNT yang memiliki anak sekolah tapi tidak mendapat bantuan PIP, hal itu karena ada kemungkinan oleh pihak satuan pendidikan siswa dalam aplikasi dapodik sekolahnya masih belum dicentang 'LAYAK PIP'.

Karena selain mengacu kouta yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek, agar bisa mendapatkan PIP memang syarat utamanya adalah siswa tersebut juga harus dicentang 'LAYAK PIP' pada aplikasi Dapodik sekolah.

Baca Juga : Anies Nonton Formula E? Lihat Besok Deh

Jika siswa telah dicetntang 'LAYAK PIP', maka proses verifikasi selanjutnya yakni mengisi kelengkapan data dapodik berupa NIK, NISN, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung yang nantinya akan dicocokan dengan data DTKS atau data P3E (Pecepatan, Pensasaran, Penghapusan Kemiskinan Ekonomi).

Jika semuanya sudah sinkron, maka bags siswa telah memiliki rekening SIMPEL akan ditetapkan SK Pemberian PIP dari pihak Puslabdik Kemedikbudristek.

Sebagai informasi, pencairan dana bansos PIP ini akan mulai belangsung dicairkan tanggal 5 Juni 2023 dan disalurkan melalui dua bank penyalur, yakni BANK BNI dan BRI.

Baca Juga : Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Pecah Rekor, Covid Sudah Berakhir?

Besaran dana bansos PIP yang akan diterima ini berbeda setiap jenjang pendidikannya, berikut rincian dana yang akan cair dan diterima untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan.

  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp450 ribu per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp750 ribu per tahun.
  • Siswa Sekolah Menegah Atas (SMA): Rp1 juta per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link