Beranda / News

Habib Kribo Bela Panji Gumilang dan Yakin Nabi Muhammad Juga Bisa Disebut Penista Agama Bila Hidup di Era Ini

news.terasjakarta.id - Rabu, 2 Agustus 2023 | 14:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Habib Kribo,Panji Gumilang

Habib Kribo bela pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dengan membawa-bawa nama Nabi Muhammad SAW. (foto: instagram @habibkribo official)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai saksi dalam kasus penistaan agama hingga ujaran kebencian.

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang sebagai penista agama memancing reaksi pegiat media sosial, Habib Kribo yang menilai lankah  tersebut tidak tepat.

Baca Juga : Panji Gumilang Jadi Tersangka atas Kasus Penistaan Agama, Anwar Abbas: Semoga Beliau Tabah

"Kalau hanya perbedaan ritual kenapa harus dibawa ke polisi saya pikir ini sudah menyimpang. NU dan Muhammadiyah aja beda jauh. Kita harus mulai membuka peluang perbedaan," ujar Habib Kribo dalam kanal YouTube TvOneNews yang tayang pada Rabu, 2 Agustus 2023.

"sesama Islam saja dikit-dikit penistaan agama kalau begini tersu bisa pecah," tambahnya.

Lebih lanjut Habib Kribo mengatakan bahwa kalau di era sekarang bisa saja Nabi Muhammad SAW disebut sebagai penista agama.

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini

"Saya tidak setuju kalau tentag penista agama dia dihukum karena tidak pernah dicontohkan nabi. Karena dalam piagam Madinah nabi melindungi semua aliran agama," beber Habib Kribo.

"Saya yakin kalau Nabi Muhammad hari ini masih ada pasti dituduh penista agama karena kita merasa paling benar," pungkasnya.

Baca Juga : Sebelum Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ubah BAP Lima Kali

Seperti diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Berskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan penetapan tersangka tersebut disematkan kepada Panji Gumilang setelah gelar perkara dilakukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link