Beranda / News

Gratis dan Gampang! Cara Cetak Kartu Nikah Digital Buat Pasutri Baru dan Lama

news.terasjakarta.id - Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:10 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kartu Nikah Digital, Cara Cetak

Cara cetak kartu nikah digital dengan mudah dan gartis. (Foto: Dok. Kemenag)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Berikut cara cek kartu nikah digital yang bisa dilakukan secara gratis dan gampang untuk pasngan suami-istri (pasutri) baru maupun lama.

Perlu diketahui bahwa kartu nikah merupakan dokumen resmi dari negara untuk pasangan yang telah menikah.

Meski begitu, kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah.

Baca Juga : Banjir Kritik! Pemilik Anjing yang Nikah di PIK Pakai Adat Jawa dan Pemberkatan Minta Maaf

Sebab, kartu nikah didefinisikan sebagai kartu identitas berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa kemana-mana.

Kartu nikah memiliki bentuk mirip dengan e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai.

Dimana pada kartu kartu itu terdapat tulisan Kementeria Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di bagian atas dan diapit dengan gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Kemudian keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode terletak bagian bawah.

Baca Juga : ABG di Sulawesi Tengah Dipaksa Nikah untuk Lunasi Utang Ortu, Nolak Malah Dianiaya

Untuk barcode sendiri terhubung dengan data server Bimas Islam dan dpaat membaca data lengkap pasangan suami-istri.

Mulanya, kartu nikah dalam bentuk fiisk diluncurkan oleh Kemenag pada November 2018.

Akan tetapi, 3 tahun berselang tepatnya pada Mei 2021 Kemenag meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik.

Baca Juga : Viral Calon Pengantin Pria di Polman Sulbar Kabur 3 Hari Jelang Nikah, Akhirnya Digantikan sang Kakak

Kartu nikah digital diluncurkan guna melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan di KUA.

Kartu nikah digital diluncurkan dan dibuat juga untuk membantu pasangan suami-istri membawa dokumen nikah kemanapun.

Lantas, bagaimana cara mencetak kartu nikah digital?

Cara Cetak Kartu Nikah Digital

Cara mencetak kartu nikah digital ini bisa dilakukan oleh pasutri baru maupun yang sudah lama menikah degan mudah.

Baca Juga : Pilu! Baru 10 Hari Nikah Pria di Sumsel Kehilangan Istri, Ditinggal Kabur Pas Lagi Sayang-sayangnya

Pasalnya, proses pengurusannya tidak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Langkah awal untuk mencetak kartu nikah digital, pasutri lebih dulu membuat kartu nikah di situs https://simkah.kemenag.go.id/.

Adapun langkah atau cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan suami-istri baru maupun lama yang telah resmi menikah sebagai berikut.

Baca Juga : Heboh! Thunder MBLAQ dan Mimi Gugudan Diam-Diam Pacaran 4 Tahun, Bakal Nikah Tahun Depan?

Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasutri Baru

Berikut cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan baru.

  • Akses situs https://simkah.kemenag.go.id/ di ponsel ataupun komputer
  • Lalu, lengkapi sejumlah data pribadi, termasuk alamat email yang masih aktif
  • Kartu nikah akan dikirim melalui email dan WhatsApp usai akad nikah melalui sebuah link
  • Unduh atau download kartu nikah digital yang sudha dikirimkan dan cetak sendiri

Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasutri Lama

Cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan suami-istri yang telah lama menikah tidak jauh berbeda dengan pasangan yang baru.

Baca Juga : Awas! Bahaya Tunda Nikah bagi Wanita, Bisa Kena Kanker Ganas

Perbedaannya, yakni pasutri lama harus datang ke KUA tempat mereka menikah dulu.

Berikut cara mencetak kartu nikah digital untuk pasangan lama.

  • Pasangan suami-istri mendatangi KUA tempat mereka menikah dulu
  • Lalu, isi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/
  • Setelah itu kartu nikah digital akan dirikimkan melalui email dalam bentuk soft file
  • Kartu nikah digital itu pun sudah bisa dicetak sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link