Beranda / News

Catat! Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Sendiri Lewat BPJS Mulai 1 September 2023

news.terasjakarta.id - Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:38 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
rumah sakit,nakes,apd,tenaga kesehatan

Biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan mulai 1 September 2023. (ilustrasi : terasjakarta.id)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Biaya perawatan pasien Covid-19 akan beralih ke BPJS Kesehatan atau ditanggung sendiri mulai 1 September 2023 mendatang.

Aturan mekanisme baru terkait pembiayaan perawatan pasien Covid-19 beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) Kesehatan diberlakukan usai sebelumnya ditanggung penuh oleh pemerintah.

Biaya pasien Covid-19 mulai 1 September 2023 masuk menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Warning! Covid-19 Varian Eris Sudah Masuk Indonesia, Kenali Gejalanya

Perubahan soal biaya perawatan pasien Covid-19 diberlakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23/2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi.

Penerapan mekanisme baru ini menindaklanjuti berakhirnya status pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023.

Melansir dari laman resmi Sekretarian Kabinet Indonesia, Keputusan tentang penetapan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga : Muncul Varian Baru Omicron EG.5.1 atau Eris, Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Apa Gejalanya?

Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2023, berakhirnya status pandemi Covid-19 dan beurbahnya status faktual virus tersebut menjadi endemi di Indonesia.

“Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia,” bunyi Keprres Nomor 17 Tahun 2023.

Melalui Keppres ini, Jokowi juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana non-alam penyebaran sebagai bencana nasional.

Baca Juga : Ribuan Peserta Jambore Pramuka Dunia di Korea Selatan Tumbang imbas Gelombang Panas, Ditemukan Pasien Covid-19

Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus juga telah resmi mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19.

Status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan global untuk Covid-19 dicabut WHO pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu.

Status darurat Corona Virus Disease 2019 dicabut oleh WHO seiring menurunnya kasus dan kematian pandemi tersebut.

1 September Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS

Berakhirnya pandemi Covid-19 menjadi endemi di Indonesia membuat biaya perawatan mulai ditanggung sendiri melalui BPJS per tanggal 1 Setember 2023 mendatang sebagaimana penyakit lainnya.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19 meski Status Pandemi Dicabut

Mekanisme baru itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti dalam konferensi pers secara daring pada Senin, 21 Agustus 2023 lalu.

"Nanti sampai tanggal 31 Agustus, (perawatan pasien Covid-19) klaimnya masih bisa dibayarkan oleh Kemenkes," ujar Indah.

"Nanti, tanggal 1 Setember (biaya perawatan) ranahnya di JKN. Artinya, sudah berlaku penanganan penyakit sebagiaman hal lainnya.

Baca Juga : China Kembali Dilanda COVID-19, Diperkirakan per Minggu Serang 65 Juta Kasus

Klaim itu dapat diajukan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMKM) yang mengatur soal petunjuk teknis (juknis) klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19.

Dengan demikian, apabila terdapat pasein Covid-19 yang tengah dirawat di rumah sakit sebelum tanggal 21 Juni 2023, maka rumah sakit dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

"Keppres Nomor 17 Tahun 2023 ditetapkan di tanggal 21 Juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 Juni 2023 tentu harus diselesaikan dulu pelayanannya," tutur Indah.

"Rumah sakit yang menangani pelayanan tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya," sambungnya.

Baca Juga : Memasuki Masa Endemi, Vaksin Covid-19 Dipastikan Berbayar

Pengajuan klaim penggantian biaya itu mengacu kepada ketentuan dalam KMK paling lambat Kamis, 31 Agustus 2023.

Menurut Indah, pemerintah memberikan waktu peralihan usai terbitnya Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 yang keluar pada awal Agustus 2023.

Maka dari itu, melewati tanggal 31 Agustus 2023, klaim penggantian biaya yang diajukan rumah sakit ke Kemenkes tak bisa lagi dilakukan.

Baca Juga : Pejabat Dinkes DKI Usul Pasien Covid-19 Tak Wajib Isolasi, Hanya Wajib Pakai Masker

Lantaran mekanisme biaya perawatan telah berganti menjadi penjaminan dari BPJS Kesehatan.

Biaya Perawatan Covid-19 bagi Masyarakat Peserta BPJS Bakal Ditanggung

Indah menuturkan sepanjang masyarakat terdata sebagai peserta BPJS kesehatan ataupun Peserta Bantuan Iuran (PBI), maka biaya perawatan pasien Covid-19 tetap akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, jika status kepesertaan BPJS ataupun PBI sudah dinonaktifkan, maka akan menjadi tanggung jawab pemeirntah pusat dan pemerintah daerah untuk memperbaharui kembali datanya.

Baca Juga : Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Vaksinasi Covid-19 Masih Berjalan

Nantinya, masyarakat akan dimasukkan sebagai PBI jika sudah memenuhi kriteria PBI.

Vaksin Covid-19 Bayar Mulai 1 Januari 2024

Selain biaya perawatan pasien, vaksin Covid-19 juga akan mulai berbayar tahun 2024 mendatang.

Baca Juga : Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Pecah Rekor, Covid Sudah Berakhir?

Penerapan pelayanan pemberian vaksin Covid-19 yang akan berbayar itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikan.

Budi Sadikin mengatakan bahwa vaksin Covid-19 gratis hanya berlaku sampai 31 Desember 2023 dan mulai diberlakukan berbayar pada 1 Januari 2024.

Meski begitu, Menkes Budi Saidikin mengatakan untuk kelompok berisiko tinggi dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan masih akan gratis memperoleh vaksin.

"Kelompok berisiko tinggi dan sudah dicover BPJS Kesehatan masuk dalam kelompok masyarakat yang gratis. Kalau belum maka harus bayar normal seperti layanan kesehatan lainnya," tandas Budi Sadikin.

Baca Juga : Jisoo BLACKPINK Positif COVID-19, Dipastikan Absen Konser di Jepang

Budi Sadikin menganalogikan dengan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pengidap meningitis yang secara rutin harus diberikan penanganan.

Sementara itu terkait pelaksanaan vaksin Covd-19, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan regulasi vaksin Covid-19 gratis hanya menyasar pada warga berisiko tinggi dan peserta PBI BPJS Kesehatan.

Yaitu lansia dengan komorbid, orang usia muda dengan komorbid khususnya obesitas dan orang dengan gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link