Beranda / News

Viral Dokter Gadungan di Surabaya 2 Tahun Praktik ternyata Lulusan SMA, Dapat Gaji Bulanan Rp7,5 Juta

news.terasjakarta.id - Rabu, 13 September 2023 | 14:23 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Visum

Viral dokter gadungan di Surabaya telah praktik selama 2 tahun ternyata lulusan SMA. (foto: Pixabay)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Viral dokter gadungan praktik selama dua tahun di RS PHC.

Pria bernama Susanto itu ternyata adalah seorang lulusan SMA.

Ia diketahui mencuri data, identitas, dan dokumen milik seorang dokter asli yang berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga : Tilang Uji Emisi Ditiadakan, Kini Kendaraan Dinas Pelat Merah jadi Target Operasi

Data dari pemilik asli dr. Anggi Yurikno ini didapatkannya dari sebuah situs.

Beberapa dokumen yang dicuri dari Anggi di antaranya, Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah kedokteran, Kartu Tanda Penduduk, dan Sertifikat Hiperkes.

Dari dokumen-dokumen tersebut, Susanto mengganti foto tanpa mengubah isi data lainnya.

Baca Juga : Sungai Cileungsi Tercemar Limbah hingga Bikin Ikan Mati, DLH Kabupaten Bogor Tunggu Hujan

Berkat dokumen hasil curian tersebut, Susanto berhasil mengelabui salah satu rumah sakit milik BUMN tersebut.

Adapun proses rekrutmen hingga interview dilakukan secara daring karena pada 2020 lalu masih dalam masa pandemi Covid-19.

Bahkan, ia telah bekerja di rumah sakit tersebut selama dua tahun sebagai tenaga layanan klinik Dokter Hiperkes Fulltimer di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak 15 Juni 2020.

Baca Juga : 6 Fakta Kasus Produksi Film Dewasa yang Libatkan Siskaeee, Tidak Ada Kontrak hingga Raup Keuntungan Rp500 Juta

Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu ini merupakan klinik yang dikelola oleh PT PHC.

Pihak manajemen RS PHC Surabaya, Dadik Dwirianto, mengatakan bahwa Susanto selama bekerja di klinik ini tidak memeriksa pasien umum atau masyarakat.

Selama bertugas, ia memeriksa pegawai terkait kondisi umum, seperti tekanan darah.

Baca Juga : Air PDAM Mati Berhari-hari, Warga Utan Jati Kalideres Antri Dapatkan Pasokan Air Bersih

Pada persidangan daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 September 2023 kemarin, Susanto mengatakan bahwa persiapan yang dia lakukan untuk membuat identitas palsu ini kurang dari satu tahun.

Hal ini dilakukannya demi memenuhi biaya kehidupan sehari-hari.

Dengan pekerjaannya sebagai dokter gadungan, Susanto mendapatkan gaji sebesar Rp7,5 juta per bulannya.

Gaji ini masih belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain yang didapatkannya.

Baca Juga : Kasus Pesta Orgy di Jakarta Selatan Terbongkar, Ada Peserta Pasutri

Kebohongan Susanto akhirnya terbongkar pada 12 Juni 2023.

Hal ini bermula ketika RS PHC meminta ulang dokumen lamaran kerja Susanto untuk melakukan perpanjangan kontrak.

Ketika pengecekan dokumen tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pada berkas-berkas milik Susanto.

Baca Juga : Skema Gaji Tunggal atau Single Salary PNS 2024 Mendatang, Tunjangan Kinerja Bakal Dihilangkan?

Pihak manajemen yang merasakan kejanggalan ini pun menghubungi dr. Anggi Yurikno untuk klarifikasi.

Pada klarifikasi tersebut diketahui bahwa dr. Anggi tak pernah melamar pekerjaan di Surabaya.

Selama ini, Anggi bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.

Baca Juga : Guru SD di Bogor Lecehkan 14 Siswi, Ngakunya Khilaf

Mengetahui data dirinya dicuri oleh orang tak dikenal ini, Anggi mengaku kecewa dan emosi.

Ia pun merasa dirugikan atas pencurian data diri ini karena kewenangannya sebagai dokter digunakan seenaknya oleh terdakwa.

"Saya tidak pernah kasih data identitas. Saya dirugikan karena nama saya dipakai, itu juga bukan tandatangan saya," ujar Anggi.

Baca Juga : Digitalisasi Perizinan Penyelenggaraan Event Mulai Uji Coba, Sandiaga Uno: Bisa Berdampak Positif bagi Ekonomi

Di samping itu, pihak manajemen RS PHC telah bekerja sama dengan perusahaan terkait tindak lanjut dari kasus ini.

Pihaknya mengganti dokter perusahaan serta melakukan evaluasi pemeriksaan kesehatan dasar yang diberikan kepada para pekerja.

PT PHC juga berinisiatif dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

Baca Juga : Siskaeee Pemeran Film Dewasa

Selama proses hukum yang telah berada di meja persidangan ini, pihaknya bersikap kooperatif dan hormat agar peristiwa semacam ini tak terjadi di kemudian hari.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban PT PHC atas kasus yang melihatkan perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, manajemen RS PHC menjamin mutu layanan kesehatan yang diberikan dengan mengedepankan patient safety atau keselamatan pasien.

Dalam hal ini, Susanto didakwa atas Pasal 378 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link