Beranda / News

Anggota DPR Eriko Sotarduga Ingatkan Warga Mampang Prapatan Bahaya Pinjol Ilegal, Bunganya Besar!

news.terasjakarta.id - Jumat, 15 September 2023 | 16:20 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Eriko Sotarduga,DPR,Pinjol

Anggota DPR, Eriko Sotarduga bersama warga Mampang Prapatan saat sosialisasi bahaya pinjol ilegal. (foto: ist)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Anggota DPR RI Komisi XI, Eriko Sotarduga sosialisasi bahaya pinjamanan online (pinjol) kepada warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sosialisasi diberikan Eriko Sotarduga kepada 350 warga dengn menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 September 2023.

Baca Juga : Viral! Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta Diminta Daftar Pinjol, Rektor Turun Tangan

Menurut Eriko Sotarduga pinjol bukan menjadi pilihan. Terlebih saat ini pemerintah telah menggulirkan berbagai program untuk mendukung usaha masyarakat. Salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Melakukan pinjaman itu sebaiknya untuk hal yang perlu saja bukan untuk kebutuhan yang tidak penting. Apalagi memenuhi kebutuhan yang tidak penting itu diperoleh dari pinjol ilegal karenanya bunganya besar," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga : Tega! Motif Pelaku yang Buat Mahasiswa UI Meninggal di Kamar Kos, Terlilit Utang Pinjol

Hadir pula Fajaruddin-Deputi Direktur Pengawas Eksekutif Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa keuangan OJK. Dan Ujang Harmawan Camat Mampang Prapatan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggalakkan literasi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dengan menggelar beberapa kegiatan edukasi keuangan.

Terbaru dilakukan di Aula Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Kemang dan dihadiri ratusan warga dan pelaku usaha kecil dari Jakarta Selatan.

Baca Juga : Tepok Jidat! Utang Pinjol Warga Jakarta Tembus Rp10,35 Triliun, Lebih Besar dari APBD Yogyakarta

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan.

“Ini agar masyarakat terlindung dari jeratan pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal,” kata Friderica dalam pernyataan tertulisnya.

Friderica mengharapkan ketika menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat harus paham hak dan kewajibannya.

Baca Juga : Viral! Petugas PPSU di Jakarta Utara Dipaksa Berutang ke Pinjol oleh Atasan

Setelah menggunakannya, kata dia, apabila ada permasalahan yang dialami terkait produk jasa keuangan, masyarakat dapat melaporkan aduannya ke aplikasi portal perlindungan konsumen OJK atau menghubungi Kontak 157 melalui telepon di nomor 157 atau Whatsapp di nomor 0811 5715 7157.

Friderica juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi.

“Saat ini masih marak investasi ilegal yang menyasar kalangan awam,” ucap Friderica.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link