Beranda / News

Sosialisasi Pencetakan Ulang KTP Warga Jakarta Menunggu RUU DKJ Rampung, Begini Kata Sekda DKI

news.terasjakarta.id - Senin, 18 September 2023 | 13:10 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
KTP

Semua warga Jakarta harus mencetak ulang KTP atau Kartu Tanda Penduduk di tahun 2024 usai nama DKI akan diubah menjadi DKJ, namun menunggu RUU rampung. (foto: ist)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Semua warga Jakarta harus mencetak ulang KTP atau Kartu Tanda Penduduk di tahun 2024 usai nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Status Jakarta yang semula menjadi ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke daerah Kaliantan Timur. 

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga : Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP saat DKI Berubah Jadi DKJ, Dukcapil: Bertahap Sesuai Stok Blanko

Dalam hal ini, status Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota negara juga masih proses di Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait DKJ.

Hal itu juga disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta Budi Awaluddin yang menyatakan jika semua warga Jakarta harus cetak ulang KTP-nya.

"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," kata Budi dalam keterangannya pada Senin, 18 September 2023.

Baca Juga : Syarat Baru Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta: 1 KTP 1 Unit, Usia 17 Tahun juga Bisa!

Tak sampai situ, Budi juga turut menyampaikan bahwa proses penggantian KTP itu akan dilaksanakan secara bertahap.

Sebab, mengingat jika perubahan dari staus e-ktp para warga Jakarta ini akan disesuaikan dengan banyaknya blanko yang tersedia.

Budi mengungkap jika perkiraan dari kebutuhan blangko di Jakarta akan mencapai 8 juta di tahun 2024.

Baca Juga : DKI Jakarta Bakal Ganti DKJ usai Status Ibu Kota Pindah ke IKN, Jadi Pusat Ekonomi Terbesar di Indonesia

Oleh karena itu, Budi menyebut bahwa Dirjen Dukcapil akan bersurat pada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi supaya bisa lakukan hibah blangko KTP sebanyak 3 juta keping untuk di tahun 2024.

Budi hanya berharap jika hal tersebut bisa disetujui, sebab ini merupakan salah satu program yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Diketahui, saat ini ketersediaan untuk blangko masih terbatas. Akan tetapi, budi mengaku bila sudah ada data terkait jumlah calon Daftar Pemilih tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum bulan Februari 2024.

"Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. (Sebanyak) 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun," terang Budi.

Baca Juga : Jokowi Ngeluh Soal Jakarta Macet dan Padat, Pindah Ibu Kota ke IKN Solusinya 

Sekda DKI Sebut Pencetakan Ulang KTP Warga Jakarta Tunggu RUU DKJ Rampung

Sementara itu, untuk pencetakan ulang KTP warga Jakarta ternyata masih harus menunggu perancangan Undang-Undang terkait DKJ selesai.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Sekda (Sekretaris Daerah) DKI Jakarta Joko Agus Setyono yang menjelaskan soal rencana pencetakan ulang KTP Warga Jakarta usai Ibu Kota pindah ke IKN di tahun 2024.

"Nanti kami pasti akan sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian. Insyaallah (2024), kami ikuti UU-ya, kalau UU-nya selesai," kata Joko pada Senin, 18 September 2023.

Baca Juga : Arti dan Makna Pohon Hayat pada Logo Resmi IKN, Esensi Kekayaan Warisan Budaya

Joko menilai bahwa pencetakan ulang KTP tersebut perlu dilakukan terkait penyesuaian status Jakarta yang tak lagi berstatus Daera Khusus Ibu Kota atau DKI.

"Ya (KTP) itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," jelas Joko.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah telah berencana supaya Jakarta tetap sebagai daerah berstatus khusus walau Ibu Kota Indonesia akan dipindah ke IKN.

Baca Juga : Pembangunan IKN Jadi Program Prioritas, Pemerintah Anggarkan Rp477,5 Triliun untuk Infrastruktur 2024

Wacana tersebut telah dibicarakan dalam pembahasan RUU terkait Daerah Khusus Jakarta.

Presiden Jokowi sudah menggelar rapat internal untuk bahas RUU pada Selasa, 12 September 2023.

Salah satu hasil yang didapat dari rapat RUU itu adalah mengubah status Jakarta jadi Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga : Jokowi Resmi Luncurkan Logo IKN, Pohon Hayat Karya Aulia Akbar

Menurut Sri Mulyani bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya untuk mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sehingga, jika Ibu Kota resmi berpindah ke IKN, maka status DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibu Kota (DKI)’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta (DKJ).” tutur Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link