Beranda / News

DKI Jakarta Bakal Ganti DKJ usai Status Ibu Kota Pindah ke IKN, Jadi Pusat Ekonomi Terbesar di Indonesia

news.terasjakarta.id - Kamis, 14 September 2023 | 14:16 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

DKI Jakarta bakal ganti jadi DKJ usai status Ibu Kota pindah ke IKN dan akan menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. (foto: ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia akan berpindah tangan ke IKN dan berubah menjadi DKJ.

Rencana pemindahan Ibu Kota dan pergantian nama DKI Jakarta menjadi DKJ disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati pada Selasa, 12 September 2023.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa status Jakarta usai Ibu Kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dan beberapa jajaran menteri.

Baca Juga : WOW! Air Keran IKN Nusantara Bisa Langsung Diminum, Benarkah? Ini Penjelasan Kementerian PUPR

Dalam rapat tersebut yang digelar di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023, Menteri yang turut hadir meliputi Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Dibeberkan olehnya bahwa rapat internal itu digelar untuk membahas rencana pemerintah mengubah DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota pindah ke IKN.

Rencana tersebut sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal,” tulis Sri Mulyani dalam keterangan unggahan.

Baca Juga : Polusi Udara Jakarta sudah Bertahun-Tahun, Jokowi: Pindah ke IKN Solusinya!

“Sore ini di Istana Merdeka - berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” lanjutnya.

Disampaikan oleh Sri Mulyani bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya untuk mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sehingga, jika Ibu Kota resmi berpindah ke IKN, maka status DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Baca Juga : Harga Tanah di Jakarta Bakal Sulit Turun meski Ibu Kota Pindah ke IKN, Mengapa?

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibu Kota (DKI)’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta (DKJ)’.” tutur Sri Mulyani.

DKJ Jadi Kota Global dan Pusat Ekonomi Terbesar di Indonesia

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyebutkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ mengusung konser bahwa Daerah Khusus Jakarta akan menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga : Luhut Pekerjakan Tenaga Asing Jadi Pengawas Pembangunan IKN, Katanya Sudah Direstui Jokowi

Ia pun menuturkan juga masih banyaknya aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang DKJ ini.

“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ,” kata Sri Mulyani.

“Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” imbuhnya.

 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link