Beranda / News
PARAH! Kades di Banten Nekat Korupsi Rp925 Juta Cuma untuk Karaokean dan Nyawer LC
news.terasjakarta.id - Kamis, 2 November 2023 | 08:54 WIB
Penulis : Maghita Primastya Handayani
Editor : Maghita Primastya Handayani
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Aklani, mantan Kades Lontar, Tirtayasa, Serang, Banten menjadi terdakwa kasus korupsi dana desa.
Rupanya hasil korupsi tersebut digunakan oleh Aklani dan stafnya untuk berfoya-foya.
Fantastis, jumlah uang dana desa yang dikantongi Aklani mencapai Rp925 juta.
Baca Juga : Cukup Bukti! KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi di Kementan
Hampir semua uang tersebut digunakan untuk karaokean bersama dengan lady companion (LC).
Diketahui bahwa Aklani memanipulasi dana desa dengan berbagai proyek fiktif selama 2020.
Misalnya proyek pembangunan rabat beton senilai ratusan juta, pelatihan servis ponsel untuk warga saat pandemi Covid-19.
Aklani juga tidak menyetorkan laporan pajak, bantuan provinsi yang tidak disalukan hingga gaji pegawai yang tidak dibayarkan.
Baca Juga : KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Dipanggil tapi Tak Hadir
Dikatakan bahwa hampir semua staf Aklani juga merasakan uang korupsi dana desa.
Sementara itu, sang mantan kades juga mengakui jika Rp275 juta digunakan untuk bersenang-senang dengan para staf.
Aklani menjelaskan bahwa hampir setiap hari dirinya dan para staf melakukan karaoke.
Baca Juga : Wali Kota Jaksel Munjirin Buka Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi di Kecamatan Setiabudi
"Tiap hari hiburan terus. Ya mugkin ditotal (Rp275 juta). Nyawer (LC) tiap hari ada Rp500-700," terang Aklani di persidangan.
Biasanya, Aklani dan stafnya menghabiskan uang Rp9 juta per malam untuk hiburan bersama LC.
Bahkan termasuk hari libur, dirinya meminta pada pengelola karaoke untuk tetap buka.
Lebih lanjut, Aklani juga ingin para staf ikut diadili bersama dirinya.
Baca Juga : Cak Imin Minta Tunda Panggilan Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi, Begini Respon KPK
Aklani merasa tak adil jika pahit akibat korupsi dana desa hanya dirinya saja yang merasakan.
Sementara para staf hanya merasakan manisnya uang korupsi saja tanpa diadili.
"Saya mau pertimbangan untuk staf saya juga yang merasakan manisnya (korupsi dana desa), masa saya sendiri merasakan pahitnya (diadili)," mohon
Aklani kepada Hakim.
Baca Juga : Buron 2 Tahun, Kejaksaan Negeri Jakpus Tangkap Tersangka Korupsi di Palembang
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa, 31 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News