Beranda / News

Kasus Pelecehan Seksual Anggota BEM FMIPA UNY Dipastikan Hoaks, Polda DIY Amankan 1 Tersangka

news.terasjakarta.id - Senin, 13 November 2023 | 15:20 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
pelecehan seksual (ilustrasi)

pelecehan seksual (ilustrasi)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Belakangan geger kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta.

Terduga pelaku merupakan anggoa BEM FMIPA UNY, sementara korban adalah seorang mahasiswa baru.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polda DIY memastikan kasus dugaan pelecehan seksual di UNY adalah hoaks.

Baca Juga : Polda DIY Turun Tangan Tangani Kasus Pelecehan Seksual di UNY, Pelaku Mengaku Tak Bersalah

Kasus tersebut sempat viral di media sosial terutama platform X (dahulu Twitter).

Polda DIY kini telah menangkap dan menetapkan seorang tersangka.

Tersangka adalah mahasiswa berinisial RAN (19) warga Kota Yogyakarta.

RAN dijadikan tersangka lantaran telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Baca Juga : Viral! Anak 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual di Giant Bintaro, 2 Remaja Jadi Tersangka 1 DPO

Sebagai informasi, RAN adalah sosok yang memposting unggahan bahwa seorang anggota BEM FMIPA UNY telah melakukan pelecehan seksual.

Informasi tersebut dibernarkan oleh Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi.

Idham mengatakan bahwa awalnya terdapat postingan di salah satu akun media sosial X.

Baca Juga : Sosok dan Peran Sarah Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, Dalang Body Checking

Postingan tersebut menyebut adanya dugaan pelecehan yang dialami oleh salah satu mahasiswa baru.

Terduga pelaku adalah salah satu pengurus BEM FMIPA UNY. 

Akhirnya Polda DIY melakukan pemeriksaan dan penelusuran untuk menemukan pelaku dan korban pada unggahan tersebut.

Namun, Idham menyampaikan bahwa hingga saat ini, korban pelecehan seksual masih belum ditemukan.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

Selain itu, korban juga belum melapor ke polisi. atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. 

Lebih lanjut, mahasiswa yang dituduh melakukan pelecehan seksual melapor pada Polda DIY pada 12 November 2023.

MF melaporkan bahwa postingan yang menuduhnya sebagai pelaku pelecehan seksual adalah tidak benar.

Baca Juga : Ngamuk! Nadin Amizah Alami Pelecehan saat Manggung di Ciwalk Bandung

Berdasarkan laporan tersebut, Polda DIY memburu penunggah kasus dugaan pelecehan seksual dan memeriksa sejumlah saksi.

Hasilnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap RAN (19) yang kini ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik. 

Barang bukti yang berhasil disita oleh Polda DIY diantaranya  konten unggahan yang diposting di media sosial X.

Akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone milik RAN. 

Baca Juga : Poppy Capella dan 9 Saksi Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Diperiksa, Safa Attamimi Kapan?

Pihak kepolisian juga menemukan draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial. 

RAN kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link